Dua Eks Kasi Kantor UPP Kelas I Tanjunguban Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Terima Putusan Hakim

Sidang putusan perkara korupsi PNBP Kantor UPP Kelas I Tanjunguban usai pengucapan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (10/4/2026) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Dua eks kepala seksi (Kasi) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Samsul Nizar dan Muqorobin divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan korupsi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kapal Rig Setia dalam kurun waktu 2016-2022.

Demikian ucapakan putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Tanjungpinang yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fausi. Selain vonis penjara, dua eks kasi tersebut didenda dengan uang sebesar Rp 50 juta dan bila tidak dapat dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita sebagai pengganti denda dan apabila harta tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 50 hari.

Dua kasi KUPP Kelas I Tanjunguban merupakan bagian dari 4 terdakwa yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Jumat (10/4/2026). Dua terdakwa lain yaitu Rival Pratama juga divonis hakim dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Pria yang menjabat selama 3 bulan dan langsung tersandung pelepasan Kapal Rig Setia dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang tidak terlunasi hutang PNBP nya itu juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari penjara bila tidak membayar denda.

Rival juga dikenakan pidana tambahan yaitu Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,133 miliar dan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim juga menyampaikan bila kemudian hari DPO Andi Sulistio Soesanto tertangkap dan diadili, maka Rival dapat melakukan upaya hukum untuk memperingat hukumannya, terutama terkait Uang Pengganti.

Sementara itu eks Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, Iwan Sumantri juga dihukum dengan vonis penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider penjara selama 50 hari.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa ytiu untuk Terdakwa Muqorobin dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari. Samsul Nizar dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari. Iwan Sumantri selaku eks Kapal Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.

Sementara itu untuk Terdakwa Rival Pratama selaku Direktur PT PAB (Pelita Arsaka Bahari) dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari. Ia juga dituntut dengan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,133 miliar.

Dalam putusan, majelis Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk Terdakwa Muqorobin dan Samsul Nizar menerima putusan hakim tersebut serta JPU juga menerima dan tidak melakukan upaya hukum, sehingga untuk putusan dua terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan diucapkan.

Kemudian untuk Terdakwa Iwan Sumantri dan Rival Pratama mengaku akan pikir-pikir atas vonis tersebut dan JPU juga sama akan melakukan pikir-pikir dalam waktu 7 hari mendatang.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *