Dua Jam Ditetapkan Tersangka, Kadis Perkim Bintan Cs Langsung Ditahan

Herry Wahyu saat keluar dari Gedung Kejari Bintan menuju mobil tahanan, Rabu (20/7/2022) oleh kar
banner 120x600

BINTAN – Herry Wahyu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan dan tersangka lainnya Ari Safdiansyah dan Supriatna langsung ditahan jaksa pasca dua jam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan TPA di Kelurahan Tanjunguban Selatan pada Rabu (20/7/2022) sore.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Bintan selama 20 hari kedepan guna melengkapi berkas untuk diajukan ke pengadilan.

Tampak ketiga tersangka bungkam saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dari Kantor Kejari Bintan. Beberapa awak media yang melontarkan pertanyaan tidak digubris oleh para tersangka.

Herry Wahyu digiring paling depan ke mobil tahanan, kemudian tersngka Ari Safdiansyah dan Supriatna menyusul di belakangnya. Ketiganya mengenakan rompi tahanan merah jambu.

I Wayan Riana, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *