Dugaan Gratifikasi PT PPL Tanjunguban Ke Pejabat Terkait Harus Diungkap, Eks Agen PTK Bisa Jadi Whistleblower

Kapal yang bersandar di Terminal Khusus Pertamina Tanjunguban yang menjadi ruang kerja PT PPL Tanjunguban, foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Dugaan adanya aliran uang ke pejabat negara dari PT Pertamina Port & Logistic (PPL) Tanjunguban harus diungkap ke penegak hukum. Hal ini untuk menjadikan pelayanan publik yang bersih dan bebas KKN.

Demikian disampaikan oleh Ibnu Arifin, Dosen dan Advokat di Tanjungpinang saat menanggapi permasalahan terkait dugaan korupsi dan mark up di PT PPL Tanjunguban, Selasa (30/9/2025).

Ibnu yang juga kerap mengamati sejumlah kasus korupsi di Kepri ini menilai perusahaan yang berbasis pada negara seperti BUMN sudah harus mengedepankan transparansi dan juga akuntabilitas kepada publik.

Terkait adanya dugaan gratifikasi dari perusahaan BUMN ke pejabat terkait, terutama dalam hal pelayanan publik seperti aktivitas keluar masuk kapal, sudah harus menjadi atensi. Apalagi gratifikasi tersebut tidak hanya sekedar perbuatan tersebut saja, karena rawan akan hal pemerasan.

Soal adanya eks agen perusahaan Pertamina Trans Kontinental (PTK) Tanjunguban yang membuka dugaan korupsi di PT PPL Tanjunguban, harus menjadi titik masuk untuk membuktikan dugaan tersebut.

“Eks agen ini harus menjadi pembuka tabir masalah ini. Ia dapat menjadi Whistleblower dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Whistleblower System,” sebutnya.

Whistleblower ini, katanya, akan membuktikan dan sekaligus melakukan koreksi terhadap kinerja BUMN yang diduga ada kejanggalan dan keanehan, terutama masalah keuangan dan juga tata kelola perusahaan.

“Karena memang sudah terbuka, jika melapor, tentunya ia juga harus meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena biasanya Whistleblower ini akan dirahasiakan identitas pelapornya, guna memberikan perlindungan hukum dan juga keamanan,” tambahnya.

Sementara itu, dari sejumlah dokumen, data dan informasi yang diberikan oleh Hendri Febriyansa eks agen PTK terkait dugaan korupsi di PT PPL Tanjunguban, ada sejumlah pejabat dari dua instansi yang sangat diduga kuat menerima sejumlah aliran uang dan permintaan lainnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *