Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kartu Nama Caleg Naik Ke Penyidikan, Empat Orang Ditetapkan Terlapor

banner 120x600

BINTAN – Sentra Pelayanan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan resmi menetapkan empat orang sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pemilu terkait pembagian kartu nama caleg dan sembako Baznas di Kecamatan Telukbintan pada Desember 2023 lalu.

Sabrima Putra, Ketua Bawaslu Bintan mengatakan jika pihaknya sudah mengeluarkan penetapan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang diregister pada tanggal 5 Januari 2024 lalu. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/1/2024) kemarin.

“Hari ini, kami melakukan pelaporan ke SPKT Polres Bintan untuk diteruskan ke penyidikan,” jawabnya, Kamis (25/1/2024).

Saat ditanya mengenai empat orang terlapor tersebut, Putra membeberkan ada empat inisial terlapor yaitu IG, A, J dan Y.

“Tadi sekitar jam 12 kami lakukan pelaporan di Polres Bintan. Dengan demikian maka sudah masuk prosesnya ke kepolisian,” terangnya.

Gakkumdu Bintan menetapkan empat orang terlapor tersebut disangkakan melanggar Pasal 523 dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *