Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memulai pembangunan fisik Koperasi Merah Putih di Kecamatan Meral Barat. Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, didampingi Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karimun, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) di Kelurahan Darussalam, Jumat (17/10/2025).
Pembangunan ini mencakup 800 gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Bupati Iskandarsyah menyampaikan bahwa groundbreaking ini adalah wujud nyata koordinasi Forkopimda dalam mewujudkan “Astacita Presiden Indonesia”, yaitu program Koperasi Merah Putih.
“Hari ini kita bersama-sama dengan seluruh forum pimpinan daerah untuk melaksanakan groundbreaking pembangunan yang akan dijadikan gerai dan pergudangan. Kita harus mewujudkan program astacita Bapak Presiden kita yakni Koperasi Merah Putih,” ujar Iskandarsyah.
Ia menyebutkan, Pemda telah menyiapkan lahan seluas 1.200 meter persegi bekerja sama dengan TNI AD untuk mendukung penuh program strategis ini. Anggaran dan pelaksanaan kegiatan diatur melalui PT. Agrinas.
Target Kesejahteraan Masyarakat dan Operasional Dini 2026
Bupati menambahkan bahwa saat ini sudah terdapat 71 koperasi di desa maupun kelurahan Karimun, dan Koperasi Merah Putih akan terus disiapkan di desa-desa lain, menyusul pembukaan di Sungai Sebesi.
Sementara itu, Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Andit Franata, menjelaskan bahwa koperasi ini didirikan demi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan.
“Harapannya pada bulan Januari 2026 sudah bisa beroperasional dengan baik,” ungkap Letkol Andit.
Ia menambahkan, rancangan gedung telah sesuai dengan Detail Engineering Design (DID) dan akan terdiri dari swalayan serta gudang penyimpanan. Hal ini dirancang agar mampu menampung hasil bumi, hasil tani, dan hasil perkebunan masyarakat sekitar, sehingga mendukung rantai ekonomi lokal.
Letkol Andit mengapresiasi kerja sama cepat yang terjalin dengan seluruh stakeholder dan Forkopimda Karimun, mengingat persiapan pembangunan harus dimatangkan hanya dalam waktu tiga hari sejak perintah diterima.***
Narasi & Foto : Edy



















