IGNNews.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penertiban kawasan pesisir ini merupakan ikhtiar bersama untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun calon investor.
Penyesuaian tata kelola lahan tersebut juga selaras dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025 yang menjadi pijakan regulasi terkini di kawasan perdagangan bebas.
Dalam penerapannya, Amsakar menekankan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui mekanisme reklamasi wajib memenuhi prosedur ketat dan berjenjang.
Tahapan tersebut meliputi pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, verifikasi fisik lapangan, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, hingga penerbitan hak atas tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terhadap alokasi lahan perairan yang telah diterbitkan pada masa sebelumnya namun belum dikerjakan, BP Batam memilih untuk bersikap cermat dan telah bersurat resmi ke Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon petunjuk teknis.
Sinergi lintas kementerian seperti dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup terus diperkuat agar penataan ruang laut tidak mengganggu iklim investasi Kota Batam.
Amsakar optimistis bahwa kepastian hukum dan tata kelola yang terintegrasi akan semakin meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap Batam sebagai salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah koordinasi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan pesisir dan kemudahan berusaha secara berkelanjutan.













