Empat Pejabat UPP Tanjunguban Dihadirkan Dalam Sidang Pembuktian Korupsi PNBP

Sidang perkara tipikor PNBP Kantor UPP Kelas I Tanjunguban di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/12/2025) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Sebanyak 4 pejabat utama di Kantor Urusan Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban dihadirkan dalam sidang awal pembuktian kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pengadilan Negeri Tanjunginang pada Kamis (18/12/2025).

Sejumlah pejabat yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Hotman Tua Pangaribuan selaku Kepala Kantor, Rahmat Suryawan selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Lala), Deddy Surachmad selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Pardomuan Sitompul selaku Kasubag TU.

Dalam sidang tersebut, Fausi, Ketua Majelis Hakim mengatakan, jika ke empat saksi dihadirkan untuk menjelaskan terkait kewenangan pejabat UPP dalam rangka pelayanan PNBP dan juga penerbitan surat perintah berlayar (SPB) sesuai dengan aturan dan juga SOP. Serta terkait peristiwa lain yang ada kaitannya dengan 4 terdakwa dalam kasus tersebut.

Panasehat hukum empat terdakwa melemparkan sejumlah pertanyaan untuk menggali keterangan terkait SOP dan juga kebijakan yang dilakukan antar pimpinan dalam pelayanan keagenan kapal.

Rusman, pengacara terdakwa Muqorobin menegaskan kepada majelis untuk menghadirkan sejumlah saksi lainnya seperti Sri Rahaya selaku Bendahara Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dan juga Sahrul selaku mantan Kasubag TU. Menurutnya keterangan saksi tersebut penting untuk menjelaskan SOP dalam penerbitan pembayaran PNBP dan juga SPB.

“Kami meminta dua saksi tersebut dihadirkan karena sangat penting untuk menjelaskan SOP dalam internal Kantor UPP. Apalagi ada keterangan yang berbeda-beda dari saksi yang dihadirkan hari ini dan juga pola permohonan pelayanan yang dahulu secara manual sedangkan kini sudah online melalui sistem,” ucapnya.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap adanya pembayaran PNBP yang berbeda dalam pelayanan keagenan kapal, yaitu PNBP untuk Labuh dan Rambu. Pada kasus tersebut, pembayaran PNBP rambu kapal telah dibayarkan oleh PT PAB selaku agen kapal Rig Setia sebesar Rp 500 jutaan dan yang belum dibayarkan adalah PNBP Labuh kapal sebesar Rp 1,1 miliar dan dikenakan denda Rp 500 jutaan sehingga total terutang yaitu Rp 1,7 miliar sebagaimana dugaan korupsi yang didakwakan kepada para tardakwa.

Sementara itu, hingga kasus ini masuk persidangan, eks Direktur PT PAB yaitu Andi Sulistio Susanto masih dalam status buron dan belum berhasil ditangkap.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *