Beranda Kepri Bintan Forum RT RW Adukan Perusakan Patok Lahan TPU Ke Polsek Bintan Utara

Forum RT RW Adukan Perusakan Patok Lahan TPU Ke Polsek Bintan Utara

1413
0
Forum RT/RW, LPM, Perwakilan Kelurahan dan Kecamatan Bintan Utara saat mendatangi Mapolsek Bintan Utara pada Minggu (4/9/2022) siang

TANJUNGUBAN – Sejumlah anggota forum RT/RW, LPM, perwakilan Kelurahan Tanjunguban Utara dan Kecamatan Bintan Utara mendatangi Mapolsek Bintan Utara pada Minggu (4/9/2022) siang. Kedatangan mereka untuk mengadukan perusakan patok lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjunguban Utara.

Diketahui, Tiga dari 10 patok lahan TPU dirusak dan hilang. Sebelumnya juga pada Sabtu (3/9/2022) satu patok dirusak oleh penggarap hutan lindung tanpa izin.

Roberiyanto, salah seorang ketua RW di Kelurahan Tanjunguban Utara mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap patok yang rusak dan hilang pada Minggu (4/9/2022) pagi, setelah dicek ternyata benar.

“Kami adukan ini karena sudah termasuk tindakan pidana. Karena ini menghambat rencana penempatan pemakam umum di lokasi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Prianto Hasibuan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bintan Utara yang datang ke Mapolsek Bintan Utara mengatakan pihaknya yang merupakan bagian dari pemerintahan ikut mengadukan perusakan tersebut.

“Sesuai aturan itu merupakan kawasan Hutan Lindung milik pemerintah. Kedua berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 133 /1B.6/DPMPTSP/VIII/2022, lahan tersebut seluas 4.13 hektare sudah ditetapkan sebagai lokasi TPU Bintan Utara,”jelasnya.

Sementara itu, katanya, berdasarkan klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan pihaknya, penggarap di lokasi tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah. Beberapa diantaranya hanya menyodorkan telaah kehutanan yang justru menguatkan itu adalah kawasan Hutan Lindung.

Sebelumnya, pada Sabtu (3/9/2022) saat dilakukan verifikasi lahan oleh Kementerian Kehutanan, Ruah Alim Maha, Kepala KPHP IV Tanjungpinang Bintan mengatakan jika tidak ada kepemilikan lahan oleh penggarap. Penggarap yang berada di lokasi juga tidak memiliki izin garap maupun kelompok tani yang terdaftar di pihaknya.

“Telaah kehutanan yang dikeluarkan itu menjelaskan jika lahan itu adalah Hutan Lindung. Jika mereka mau menggarap, harusnya membuat kelompok tani dan ajukan usulan penggunaan, tapi ini tidak ada,” jawabnya.

Sementara itu, dari dokumen telaah kehutanan yang ditunjukkan oleh salah seorang penggarap yang juga merusak salah satu patok lahan TPU menganggap jika surar telaah kehutanan tersebut merupakan rekomendasi untuk bertani.

Surat telaah kehutanan yang dikeluarkan KPHP IV Tanjungpinang Bintan tersebut tertanggal 8 Agustus 2020 dengan menjelaskan perihal Telaahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan pada lahan an Roy Rasmin Sagala di Desa Lancang Kuning. (aan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here