IGNNews.id,Anambas – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mengkritik keras kinerja pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kritik ini dipicu oleh rapat tertutup dan tidak transparan Disnaker dengan PT Duta Marine terkait dugaan pembayaran gaji karyawan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, memeprotes langkah Disnaker yang tidak melibatkan serikat pekerja dalam pertemuan klarifikasi pada 21 Juli 2026 lalu. Padahal, KSPSI telah memegang mandat kuasa dari karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan minyak dan gas (migas) tersebut.
“Tiba-tiba pemanggilan selesai sepihak. Saya tidak dilibatkan. Saya akan bawa masalah ini ke aparat hukum dan Penasihat Buruh Nasional,” tegas Sahtiar.
Dari data yang dipegang oleh Sahtiar, slip gaji Mei 2026, PT Duta Marine diduga hanya membayar gaji pokok sebesar Rp 1,2 juta. Meski ditambah upah lembur dan berbagai tunjangan, total pendapatan kotor pekerja belum menyentuh standar kelayakan. Angka ini berselisih dari UMK Anambas 2026 yang ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp 4.279.851.
Praktik ketidaklayakan upah ini diduga kuat sudah berlangsung sejak tahun 2012. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan Disnaker Kepri selama 14 tahun terakhir.
Merespons hal ini, Kepala Disnaker Kepri, Diky Wijaya, membenarkan jajaran pengawasnya telah memanggil manajemen perusahaan. Namun, ia berdalih temuan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena aduan dianggap lemah.
“Pengaduan ini tidak kuat karena tidak dilaporkan langsung oleh karyawan yang merasa dirugikan. Kalau memang ada pengaduan dari individu, pasti kita proses dan tindak tegas,” kilah Diky, Selasa (8/9/2026).
Sahtiar membantah keras dalih Disnaker tersebut. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja telah mengatur hal ini secara jelas.
Menurut Sahtiar, undang-undang memberi kewenangan otomatis kepada serikat buruh untuk mewakili anggotanya dalam menuntut hak normatif, termasuk urusan upah. “Jadi tidak perlu lagi berdalih menunggu aduan individu,” imbuhnya.
Atas kebuntuan ini, Sahtiar berencana melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana, baik di tingkat Polres maupun Polda setempat. Selain menuntut pembayaran selisih upah pokok dan perbaikan perhitungan upah lembur, KSPSI juga mendesak perusahaan mengubah status pekerja kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT). (Ong)













