Gara-Gara Mantan Nyanyi Lagu Kenangan, Pengunjung Kafe Oke Tewas Jadi Korban

Edi Ruah, Pelaku penganiayaan terhadap Dj saat digiring sebelum jumpa pers di Mapolsek Bintan Utara, Jumat (19/5/2023) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Para mantan yang sering menyanyikan lagu “kenangan” tampaknya harus berhati-hati. Pasalnya gara-gara hal tersebut membuat seorang warga Tanjunguban berinisial Dj (59) menjadi korban tewas di Kafe Oke yang terletak di bilangan Pasar Baru Tanjunguban pada Sabtu (13/5/2023) malam lalu.

Peristiwa nahas yang menimpa Dj tersebut dilakukan oleh Edi Ruah (32). Edi yang kini sudah mendekam dibalik jeruji Polsek Bintan Utara itu, terpancing emosinya saat dalam kondisi pengaruh alkohol terhadap korban yang sedang bernyanyi atau karaoke bersama mantan kekasihnya seorang waria bernama Cindy.

Awal mula kejadian malang tersebut, saat korban bersama rekannya Sahri duduk dan minum minuman keras (miras) di kedai milik Parto pada pukul 14.00 WIB. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Cindy dan Yana bergabung duduk minum bersama korban.

Kemudian aksi minum miras berlanjut ke Kafe Oke milik Dewi di Pasar Baru. Korban kemudian melanjutkan minum miras bersama cindy dengan cara mengambil handphone milik Cindy. Karena handphonenya diambil, lantas Cindy ikut bersama korban untuk karaoke sembari menenggak miras.

Saat sampai di Kafe Oke, pelaku Edi juga ikut duduk sembari menenggak miras. Saat Cindy duduk di sebelah korban, lantas menyanyikan lagu “Selalu Cinta dari Grup Band Kotak”. Sambil menikmati alunan lagu itu, pelaku kemudian mengajak Cindy menyanyi bersama. Ajakan pelaku lantas ditolak, sehingga korban menegur pelaku untuk tidak memaksa Cindy bernyanyi bersama.

Karena merasa kesal dan emosi ditegur korban, lantas pelaku memukul korban hingga terjatuh. Tidak puas memukul, kemudian pelaku menginjak berkali-kali leher, kepala dan wajah korban hingga terkapar dan berlumuran darah hingga tewas.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo dalam jumpa pers di Mapolsek Bintan Utara bersama Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Maidir Riwanto pada Jumat (19/5/2023) siang mengatakan, jika pelaku dan korban hanya kenal biasa saja, tidak begitu akrab.

Suwitnyo mengatakan jika pelaku yang kini tersangka pernah berpacaran dengan Cindy selama setahun dan kemudian putus. Keduanya selama setahun tersebut menjalin hubungan percintaan sesama jenis.

“Saat kejadian tersebut Cindy menyanyikan lagu kenangan yang sering mereka nyanyikan saat pacaran dulu hingga putus. Karena Cindy bernyanyi lagu itu, pelaku yang dalam kondisi pengaruh alkohol ingin bernyanyi bersama, namun ditolak Cindy dan kemudian ditegur korban, lantas terjadilah penganiayaan dan korban meninggal,” jelasnya.

Setelah menerima laporan peristiwa tersebut, lantas jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bergerak cepat memburu pelaku. Dalam waktu dua jam, polisi mengamankan pelaku di sekitaran Kampung Bukit Senyum, Desa lancang Kuning yang berjarak 10 kilometer dari lokasi kejadian penganiayaan.

Akibat perbuatan pelaku, kini polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau, Polsek Bintan Utara juga memeriksa sejumlah saksi termasuk Cindy, serta menyita sejumlah barang bukti yaitu sepeda motor milik pelaku, 1 botol miras merk Anggur Merah dan 1 kaleng bir serta barang bukti lainnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *