Gerakan Rakyat Perjuangan Provinsi Kepri-Simbol Perlawanan Quo Vadis?

banner 120x600

Peringatan 18 Tahun Hari Marwah Provinsi Kepulauan Riau,15 Mei 2002-15 Mei 2020

Penulis oleh, Syahzinan,SE

Belum hilang kenangan perjuangan Marwah Rakyat Kepri saat 18 tahun silam, tepatnya 18 Mei 2002 telah terjadi peristiwa yang tidak pernah dilupakan oleh rakyat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Suatu peristiwa yang paling bersejarah dengan penuh monumental dan patriotisme dalam perjuangan dan perlawanan ketika rencana pembentukan Provinsi Kepri, seluruh elemen masyarakat ikut bergerak dan bersatu sebagai bentuk pembangkangan sipil dan petisi mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Pusat ketika itu dari rakyat Kepri agar segera terbentuknya Provinsi Kepri saat itu.

Dalam peristiwa hari marwah 18 tahun yang lalu(15 mei 2002) telah terjadi susuatu perjuangan dan perlawanan dari rakyat kepulauan kepada Pemerintah Pusat (Jakarta) dan Pekanbaru(Provinsi Riau) karena ada skenario dan persengkongkolan jahat antara Jakarta-Pekanbaru yang ingin menggagalkan terbentuknya Provinsi Kepri.

Hal itu katanya, dikarenakan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada waktu itu terjadi Pro-Kontra dan tarik menarik untuk persetujuan terbentuknya Propinsi Kepri.

“Provinsi induk (Riau) tidak menyetujui atas terbentuk Provinsi Kepri saat itu. Pak Gubernur (Saleh Djasit) bahasanya menyatakan,’Belum Saatnya’,”tulis Jinan.

Sekedar mengingatkan kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri saat ini, peristiwa 18 tahun yang lalu itu merupakan hari yang harus di peringati oleh seluruh rakyat Kepulauan Riau.karena merasa marwah dan martabat rakyat kepri telah di injak-injak dan di lecehkan pemerintah pusat yang bersengkongkol dengan pekanbaru yang ingin menunda nunda dan mengulur ulur waktunya dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Kepri.

“Telah terjadi 2 kali penundaan oleh pemerintah dan DPR RI,karena begitu alot,keras dan banyaknya lobi lobi,tekanan dan segala penjuru yang dilakukan oleh elite- elit politik pada waktu itu,sehingga terjadilah peristiwa boleh dikatakan tidak disangka sangka pada tanggal 24 september 2002, pukul 17.37 WIB Di gedung Nusantara IV di DPR RI Senayan. Terjadilah peristiwa yang sangat tegang, mengharukan bercampur bahagia dan tumpah ruah bagi masyarakat kepri yang paling sangat bersejarah dan tak terlupakan oleh para pejuang pejuang yaitu di Sah kannya Undang-Undang Pembentukan Propinsi Kepri oleh Pemerintah bersama DPR RI( UU No.33 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri)” ujar dia.

Secara Konseptual dan kontektual antara perhelatan musyawarah besar I ( Mubes Pertama) rakyat kepulauan riau 15 mei 1999 di Royal Place di Tangjungpinang dengan peristiwa Hari Marwah 15 mei 2002.

“Kita ibaratkan seperti dua sisi mata uang yang berbeda,tapi satu sama lainnya ada hubungannya.Mubes Pertama rakyat kepri adalah merupakan cikal bakal dan embrio lahirnya Propinsi Kepri dan Hari Marwah adalah merupakan gerakan rakyat perjuangan Provinsi Kepri sebagai simbol perlawanan dan pembangkangan sipil terhadap pemerintah pusat dari rakyat kepri atau yang lebih kita kenal diperingati sebagai Hari Marwah diperingati setiap tahunnya, mengingat dan merenungi peristiwa 18 tahun yang lalu sungguh sangat Fenomenal, Monumental bahkan sensasional sekali,” menurut Jinan.

Masa nostalgia pada masa lalu yang paling bersejarah itu, menurut pendapat penulis,ada beberapa aspek dari tinjauan atau pandangan dalam peringatan hari marwah,seperti dari Perspektif perspektif antara lain,

Pertama, perspektif sejarah dari geografis, karakteristik dan ciri has antara Pekanbaru (daratan) dan Kepulauan Riau (Lautan) masalah rentang kendali serta juga masalah keadilan dan pemerataan pembangunan.

Kedua, perspektif Hukum,karena tidak ada dari politik negara yang punya political will untuk mengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Propinsi Kepri pada waktu itu,sehingga terjadi kevakuman antara Pemerintan Dan DPR RI,mereka tidak punya ikhtikat baik saling menyalahkan dan sering terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan.

Ketiga,perspektif politik yang terjadi adalah peranh urat syarat dan saling berargumentasi antara elite elite Pekanbaru dengan elite elite Kepulauan Riau yang lebih menginginkan kepulauan riau Pisah dan melepaskan diri dari Propinsi Riau dan membentuk Propinsi Baru.

Keempat,Perspektif Yuridis/Undang Undang,Semua rakyat kepulauan riau tahu khususnya para pejuang pejuang Propinsi kepri bahwa Pengesahan Rancangan Undang Undanh Pembentukan Propinsi Kepri tidak ditandatangani Oleh Presiden RI (Presiden Megawati Soekarno Putri)karena ada Peraturan mengatakan selama 30 hari tidak ditandatangani otomatis menjadi Sebuah produk Undang-Undang.
Jadi adapun Tuntutan Gerakan Rakyat Perjuangan Propinsi Kepri,sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintah pusat.

Pada Hari Marwah tanggal 15 mei 2002 Sebagai Berikut:
1.Hari ini,pada waktu itu 15 mei 2002 telah terbentuk Propinsi Kepulauan Riau dan Rakyat Kepri Mengangkat H.Mukhtar Silin (Almarhum) Sebagai Gubernur De Facto Kepulauan Riau sebagai perlawanan terhadap Pemerintah Pusat.

2.Terjadi Petisi atau Mosi tidak Percaya lagi Kepada Pemerintah Pusat,karena selalu menunda nunda dan mengulur ulur waktunya untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang Pembentukan Propinsi Kepri,di anggap telah menginjak ingak dan melecehkan Marwah dan Martabat Orang Kepri.

3.Telah terjadi Suatu Pembangkangan sipil atau gerakan makar bersifat Kedaerahan yang tidak tunduk dan taat kepada Pemerintah Pusat.

4.Ada Rencana Membentuk Dewan Presidium Rakyat Kepri( Seperti di Papua).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *