TANJUNGPINANG-ignnews.id – Tarmizi, mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Hanura Dapil III Bintan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Tidak tanggung-tanggung, melalui kuasa hukumnya Parningotan Malau dan Dedy Suryadi, Tarmizi menggugat KPU dan Bawaslu Bintan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 102 Miliar. Angka tersebut berupa tuntutan ganti kerugian materil sebesar Rp 2 Miliar dan kerugian imateril sebesar Rp 100 Miliar.
Saat dikonfirmasi, Tarmizi membenarkan gugatan tersebut dengan nilai tuntutan uang sebesar Rp 102 Miliar. Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Ia saya gugat sebesar itu, namun untuk detailnya bisa menghubungi kuasa hukum saya,” jawabnya, Rabu (2/20/2024),
Terpisah, Parningotan Malau yang dihubungi menjelaskan jika pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut ke PN Tanjungpinang dengan Tergugat I yaitu KPU Bintan dan Tergugat II Bawaslu Bintan. Kemudian ada Turut Tergugat I yaitu Geubernur Kepri, Turut Tergugat II DPC Partai Demokrat Bintan dan Turut Tergugat III DPRD Kabupaten Bintan.
“Pada intinya kami tegaskan bukan menggugat hasil pemilu 2024 di Dapil III Bintan, namun kami menggugat prosesnya yang kami yakini ada perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Untuk permasalahannya, sambungnya, terkait pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dari Partai Demokrat Dapil III Bintan yang tidak memenuhi ambang batas minimal 30 persen pada Daftar Calon Tetap (DCT).
“Bukan tanpa alasan kami menggugat ini, hal itu karena PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agunq RI denqan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 khususnva tentang pasal yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” terangnya.
Hal tersebut, katanya, juga dikuatkan dengan melihat Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keterwakilan perempuan 30 persen dalam Putusan Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2O24 tanggal 06 Juni 2424 yang membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024 perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo 6, karena salah satu partai peserta Pemilihan Umum yang terpilih di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) sampai terpilih dalam Pemilihan Umum tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen untuk Calon Legislatif.
“Kami yakini karena KPU tetap meloloskan Partai yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan merupakan perbuatan melawan hukum dan Bawaslu selaku pengawas pemilu tidak melakukan pengawasan dengan baik terkait masalah tersebut,” jelasnya.
Meski dengan tegas menuntut KPU dan Bawaslu Bintan dengan perbuatan melawan hukum, ia juga meyakini dengan dikabulkannya gugatan ini nantinya akan berdampak pada pembatalan anggota DPRD yang dilantik. Hal tersebut menurutnya karena efek domino akibat keputusan KPU yang tidak memenuhi ketetapan aturan Undang-Undang yang lebih tinggi dari PKPU dan juga Putusan MA dan MK (Aan).