TANJUNGPINANG-ignnews.id – Gugatan Preperadilan eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban dalam perkara dugaan korupsi PNBP Rig Setia sebesar Rp 1,7 miliar ditolak Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (8/10/2025)
Hakim tunggal Desi Deria Elisabeth Ginting yang mengadili perkara tersebut memutuskan menolak gugatan tersebut karena menilai penetapan dan penahanan pemohon oleh Tim Penyidik Kejaksaan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan hukum acara KUHAP
Sebelumnya Iwan Sumantri telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan register Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tpg. Sidang Praperadilan tersebut dilaksanakan sejak 2 Oktober lalu dan diputus pada Rabu (8/10/202).
Iwan Sumantri dalam permohonan tersebut diwakili oleh 4 pengacara dan mengajukan seorang saksi dan seorang ahli unutk menguatkan dalil permohonannya.
M Rizky Harahap, Kasipidsus Kejari Bintan sebelum pada sidang pertama permohonan praperadilan mengatakan jika dasar-dasar pihaknya menetapkan tersangka sudah terpenuhi dalam kasus dugaan korupsi PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjungban senilai Rp 1,7 miliar.
“Kemudian dalil-dalil praperadilan mereka (pemohon) di luar skup atau ruang lingkup praperadilan sesuai dengan Putusan MK Nomor 20<,” jelas Rizky.
Rizky juga menambahkan jika permohonan tersebut merupakan obscur atau tidak jelas, karena alat-alat bukti kami cukup jelas untuk menetapkan tersangka.
Terpisah, Johan Sembiring, Kuasa Hukum Iwan Sumantri saat sidang perdana menjelaskan jika pihaknya menyatakan jika jaksa selaku penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan kliennya.
“Berdasarkan pengetahuan dan pemahaman kami, seluruh peristiwa pidana yang disangkakan tidak terpenuhi unsurnya. Jika tidak terpenuhi unsurnya maka kami anggap penetapan klien kami tidak sah,” jelasnya.(Aan)













