Imigrasi Tanjunguban Dilaporkan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Dugaan Gratifikasi Dan Pungli

Hendri saat melakukan registrasi aduan di Dumas KPK RI Jakarta, Jumat (25/10/2025)
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tanjunguban dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan gratifikasi dan pungli di sejumlah layanannya.

Petugas imigrasi dan pimpinannya dilaporkan atas beberapa dugaan korupsi seperti pelayanan kapal impor yang masuk dan keluar dari Tanjunguban, kemudian dugaan pungutan liar serta gratifikasi dari perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.

Hendri, pelapor yang mengadukan langsung ke Kantor KPK RI di Jakarta pada Jumat (24/10/2025) menjelaskan, pihaknya melaporkan pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban dengan sejumlah bukti, baik foto, dokumen dan juga bukti audio serta kronologis dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tadi saya sudah adukan langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI di Gedung Merah Putih Jakarta, terkait instansi yang melakukan cap paspor kru kapal asing,” sebutnya.

Respon dari Dumas KPK RI katanya, meminta dirinya untuk melengkapi semua bukti dan menyerahkan ke KPK RI untuk selanjutnya dilakukan tela’ah mengenai perbuatan dugaan gratifikasi dan pungli tersebut.

“Dumas KPK meminta kami segera melengkapi dan menyerahkan semua bukti-bukti yang ada. Selanjutnya nanti akan dilakukan tela’ah baik perkara serta merekomendasikan atau melakukan supervisi ke pihak kejaksaan atau Polri. Dalam seminggu ini akan saya lengkapi,” terangnya.

Ia juga menyampaikan jika Dumas KPK RI sangat mengapresiasi masyarakat untuk melaporkan setiap perbuatan dugaan tindak pidana korupsi. Nantinya pihak KPK RI yang akan menela’ah perbuatan tersebut berdiri sendiri atau ada kaitan dengan pihak lainnya.

“Sebagai warga negara yang baik kami melakukan aduan ini dengan cara-cara yang sesuai dengan mekanisme hukum,” tambahnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *