Jadwal THR PNS Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu hingga Rincian Besaran THR dan Nasib Gaji ke-13

Ilustrasi, terlihat foto sejumlah PNS saat silaturahmi. (foto Tribun news.com)
banner 120x600

ignnews.id, Jakarta-Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020 ini sudah ditentukan tanggalnya oleh Kemenkeu.

Termasuk rincian besaran THR PNS yang akan diterima yang nilainya berbeda dari tahun 2019 lalu.

Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri akan molor dari jadwal.

Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

“Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan,” jelas dia.

Yang perlu digaris bawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

“THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah,” ujar Sri Mulyani. (dilansir dari media Surya.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *