BINTAN – Masyarakat yang memantau dan menemukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak wajar sesuai dengan pendapatan atau jabatan, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal tersebut sesuai dengan imbauan lembaga antirasuah yang menerima dan mengumumkan LHKPN setiap pejabat atau penyelenggara negara. Kemudian KPK juga meminta peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Tino Rila Sebayang, Founder Anthromedius Indonesia (Politics and Media Consultant) mengatakan, pemantauan harta kekayaan pejabat negara merupakan hal yang terbuka untuk umum dalam Laman LHKPN KPK RI. Sehingga masyarakat juga punya peran dalam melakukan pengawasan dan juga pelaporan.
Ia mengatakan, periode pelaporan LHKPN yang berakhir pada 31 Maret di setiap tahunnya, menjadi parameter KPK dan masyarakat untuk mengukur kewajaran harta kekayaan aparatur dan pejabat negara. Kontrol ini merupakan langkah penting, mengingat salah satu indikasi praktik korupsi dapat diukur dari meningkatnya jumlah harta kekayaan seorang pejabat negara.
Seperti halnya untuk konteks pelaporan harta kekayaan pejabat, penyelenggara atau peserta pemilu senrentak mendatang. LHKPN pada bulan Maret lalu, merupakan laporan kekayaan terakhir bagi pejabat negara sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jatuh pada bulan nanti. Artinya, LHKPN yang dilaporkan oleh pejabat di tahun ini dan sebelumnya, merupakan parameter penentu atas catatan kekayaannya sebelum memasuki tahun politik 2024. Ditambah lagi, ketentuan KPU terkait LHKPN kandidat Caleg, menjadi wajib dilaporkan saat melakukan pendaftaran. Dengan kata lain, LHKPN 2022 yang dilaporkan pada Maret 2023 lah, yang akan dijadikan sebagai acuan sebelum berkontestasi pada Pemilu 2024.
“Tentu hal ini tidak menjadi masalah, jika nantinya pada tahun berikutnya (Maret 2024), seluruh pejabat akan melaporkan kembali harta dan kekayaan tahun 2023. Hanya saja, yang perlu menjadi perhatian penting adalah jelang tahun politik, terkadang banyak temuan ketidakwajaran atas LHKPN yang dilaporkan oleh pejabat, terutama yang nantinya terlibat langsung pada ajang pemilu,” jelas pria yang juga Dosen FISIP di Universitas Pasundan Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, bentuk ketidakwajaran yang kerap terulang adalah keterlambatan pengisian LHKPN, hingga ketidakwajaran atas catatan kekayaan asli dengan isi di LHKPN. Bahkan, tinggal menunggu waktu saja, akan tiba saatnya di kala media akan banyak menyoroti LHKPN dari pejabat KPU, Bawaslu, Kepala Daerah dan bahkan Caleg atau kandidat di Pemilu 2024 yang memuat kejanggalan di hadapan publik.
“Spirit atas kontrol KPK terhadap LHKPN, merupakan indikator paling terukur dan bahkan sangat sarat akan upaya transparansi kepada masyarakat. Artinya, dengan LHKPN yang dapat dipantau langsung oleh masyarakat, setidaknya masyarakat dapat mengukur kekayaan pejabat negara atau bahkan di daerahnya masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, ungkapnya, masyarakat juga dapat mengontrol pertambahan harta kekayaan pejabat dari tahun ke tahun. Bahkan, masyarakat juga dapat berperan aktif secara langsung untuk melaporkan kepada KPK (melalui website atau langsung) jika ada indikasi ketidakwajaran terhadap LHKPN pejabat dengan aset yang terlihat oleh masyarakat.
“Merujuk pada hal itu, Pemilu Serentak 2024 merupakan pesta demokrasi rakyat yang telah dinanti-nanti selama ini. Pesta ini milik rakyat dan demokrasi berfokus pada azas keadilan, integritas dan kebebasan. Dengan kata lain, karena pesta demokrasi pada ajang Pemilu ini adalah milik rakyat, maka masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam upaya mengontrol Kejujuran dan Integritas dari pejabat negara hingga kandidat yang nantinya akan berkontestasi,” ucap pemuda yang merupakan warga Bintan ini.
Perlu dicatat juga lanjutnya, bahwa jangan sampai LHKPN yang tidak wajar dan dibiarkan, justru menjadi langkah buruk dalam mengawali pesta demokrasi pada Pemilu 2024 nantinya. Perilaku kontrol LHKPN yang dapat dimulai dari masyarakat, merupakan upaya untuk menjaga demokrasi prosedural kita berjalan sesuai harapan. Sehingga, nantinya Pemilu 2024 dalam bingkai demokrasi prosedural, memenuhi prinsip jujur, adil, transparan dan berintegritas.(redaksi)













