Bintan  

Kajati Beri Penerangan Hukum Di Bintan Timur, Bupati : Ini Pemahaman Yang Penting

Kajati Kepri berfoto bersama dengan Bupati Bintan dan jajaran serta masyarakat Bintan Timur di Gedung Lam Bintan, Kamis (19/5/2022) oleh istimewa Diskominfo Bintan
banner 120x600

BINTAN – Gerry Yasid, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri meluangkan waktu untuk warga Kecamatan Bintan Timur. Kali ini orang nomor satu di Kejati Kepri ini memberikan penerangan hukum dan juga diskusi terkait permasalahan hukum yang ada di Bintan untuk dicarikan solusi terbaiknya.

Dengan hadirnya Kajati bertempat di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan di Kijang pada Kamis (19/5/2022), Pemerintah Kabupaten Bintan mendapat kehormatan. Berbagai instansi mulai dari OPD, Camat, Kades/Lurah, Kepala Sekolah hingga PGRI, Tokoh Masyarakat dan Ormas Sosial turut menjadi peserta dalam paparan penerangan hukum tersebut.

Penerangan hukum ini menyangkut berbagai aspek baik administrasi Pemerintahan maupun masalah sosial di masyarakat. Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan pun sempat dengan tegas menyampaikan agar seluruh peserta yang hadir mampu menyerap ilmu yang diberikan sehingga paham dengan batasan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, kehormatan ini kita manfaatkan semaksimal mungkin. Ambil semua ilmu yang dipaparkan dan pahami dengan sebaik-baiknya. Ini kesempatan bagi siapa pun untuk tahu sejauh mana hukum sebenarnya memberi perlindungan selagi kita paham dan taat” terang Roby dalam sambutannya.

Roby juga mengajak semua yang hadir untuk tidak sungkan jika ingin bertanya atau berkonsultasi. Disampaikannya juga bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan tengah mengupayakan perluasan bantuan hukum bagi masyarakat yang saat ini masih mencakup Desa, akan diperluas hingga Kelurahan.

“Di Bintan ada jaminan pendampingan hukum, gratis bagi semua masyarakat yang memang membutuhkan pendampingan hukum. Kita coba terus perluas hingga Kelurahan, tujuannya agar semua mendapat hak yang sama di mata hukum” tambahnya.

Kajati Kepri Gerry Yasid sendiri dengan penuh semangat menjelaskan berbagai persoalan sebagai contoh kasus yang selama ini sering bermunculan di tengah masyarakat. Hal ini lah yang diinginkannya agar masyarakat jangan lagi takut dengan hukum selagi masyarakat sendiri paham dan taat dengan hukum.(kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *