BINTAN-ignnews.id – Berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan tersangka Hasan cs hingga saat ini masih dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan hingga saat ini.
Tim Satreskrim Polres Bintan bahkan tampak mendatangi Kantor Kejari Bintan pada Rabu (24/7/2024) untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut.
Kejari Bintan hingga saat ini juga belum memberikan keterangan resmi perihal perkara dugaan pemalsuan lahan milik PT Expasindo Raya tersebut, bahkan tereksan tertutup dalam memberikan keterangan terkait bekas perkara yang hingga saat ini masih disebut belum lengkap itu.
Kasi Humas Polres Bintan Ipti Misyamsu Alson mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan JPU terkait kasus lahan milik PT Ekspasindo yang diduga dipalsukan oleh ketiga tersangka yaitu Hasan, Riduan dan Budiman.
“Hingga saat ini bekas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan dan masih dianggap kurang padahal petunjuk yang dianggap kurang sudah terpenuhi,”jelasnya.
Ia menambahkan, meski sudah dipenuhi sesuai petunjuk jaksa, namun selalu masih ada yang dianggap kurang sehingga berkasnya di kembalikan lagi ke penyidik.
“Kita minta Kejari Bintan agar lebih serius menangani perkara ini dan jika ada yang masih kurang agar memberikan informasi dan mau membantu penyidik untuk melengkapinya,”sebutnya.
Pantauan di lapangan terlihat penyidik Polres Bintan mendatangi Kejari Bintan untuk melakukan koordinasi namun belum bisa bertemu dengan Jaksa Kajari Bintan maupun JPU selaku tim peneliti bekas tiga orang tersangka.
Sebelumnya, untuk tersangka Riduan dan Budiman telah dilepas Polres Bintan keluar tahanan karena masa penahanan penyidikan selama 20 hari dan perpanjangan selama 40 hari sesuai Pasal 24 KUHAP telah habis.
Seharusnya, jika berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka penahanan akan disambung dengan masa penahanan penuntutan sesuai dengan Pasal 25 KUHAP.
Kini Satreskrim Polres Bintan sedang berupaya maksimal melengkapi kasus perkara Hasan agar segera lengkap dan disidangkan ke pengadilan, begitu juga Riduan dan Budiman dalam berkas terpisah dan perkara yang sama. (Aan)