BINTAN-ignnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyoroti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Perairan Lobam, dekat Tanjunguban sebagai kejahatan tindak pelanggaran kapal di laut yang sering terjadi dan banyak pasal yang dilanggar.
Demikian disampaikan oleh Erick Clark Sianipar Kasubsi 2 Intelijen Kejari Bintan saat kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran terkait tindak pelanggaran kapal yang berada di wilayah kerja di Tanjunguban pada Senin (30/3/2026) kemarin.
Erick menyampaikan, Kejaksaan Negeri Bintan pernah melakukan pemeriksaan dan penuntutan terhadap salah satu kapal yang mengangkut BBM jenis solar ilegal dari perairan Lobam Bintan menuju Batam pada Agustus 2025 dan telah diputus pada Oktober 2025 dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Dalam perkara yang melibatkan Kapal KM Rizki Laut-IV, mendakwa M Fahyumi Bin Syarbini alias Kapten sebagai pelaku tindak pidana pelayaran. Terdakwa terbukti melakukan perbuatannya melakukan penyelundupan BBM jenis solar sebanyak 11 ton dari Periran Lobam menuju Batam.
“Dalam pelanggaran kapal di perairan, kasus penyelundupan atau pencurian BBM ini paling banyak pasal dilanggar. Pertama soal dokumen kapal yang tidak ada, kemudian kedua soal kapal yang tidak sesuai peruntukkan, kapal cepat penumpang dimodifikasi jadi kapal pengangkut BBM,” jelasnya.
Selain pelanggaran tersebut, ada pelanggaran lain seperti aturan migas. Jika mencuri minyak dari kapal, bisa dikenakan pasal pencurian dan apabila dari kapal negara, bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Selain itu juga, jika terjadi tumpahan minyak, dapat dikenakan UU Lingkungan.
Erick menyampaikan, terkait subjek hukum dalam tindak pelayaran dapat menyasar ABK atau nahkoda kapal, pemilik kapal hingga perusahaan operator perkapalan.
Ia mengatakan, tindak pelanggaran kapal di laut Bintan berpotensi besar terjadi. Selain berada di dekat perbatasan luar negeri, Bintan juga berada di jalur strategis pelayaran perdagangan.(Aan)













