BINTAN – Kejaksaan negeri (Kejari) Bintan memusnahkan ratusan barang bukti yang dipergunakan dalam perbuatan kejahatan yang telah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga September 2022.
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang diantaranya 67 handphone milik pelaku kejahatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/9/2022) siang di halaman Kejari Bintan di Toapaya Kilometer 16 Jalan Tanjungpinang-Tanjunguban.
Pemusnahan barang-bukti ratusan perkara ini dilakukan Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Perwakilan Loka POM, Reza Aris Munandar, Kepala Rupbasan Tanjungpinang Ahmad Ardian, Kepala BNN Tanjungpinang Heryana, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Muhammad Darma Ardiyaniki dan Kadinkes Bintan dr.Gama AF Isnaini.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan penyelesaian dari dari 112 perkara pidana umum (Pidum) yang meliputi 53 perkara narkotika dan 59 perkara non narkotika. Kemudian 3 perkara tindak pidana khusus (Pidsus).
Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara, mengatakan Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari eksekusi atau pelaksanaan putusan Hukum Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BB tersebut selama ini merupakan barang yang dipergunakan dalam proses pengadilan dan selanjutnya disita negara dan disimpan oleh Kejari Bintan untuk dimusnahkan.
Total berat barang bukti 53 perkara narkotika sebanyak 546 gram sabu, ganja 871 gram, pil ekstasi 23,4 gram dan happy five 4,96 gram.
Sementara 59 kasus non narkotika, seperti 19 perkara pencurian, 10 perkara asusila, 2 perkara pembakaran lahan (Karhutla), 6 perkara kasus pengrusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, 2 perkara kasus pembunuhan, 1 kasus penggelapan 6 perkara Perdagangan orang serta kasus lainya, terdiri dari gunting kabel 5 unit, gunting besi 5 unit, parang 6 buah, Senso 2 unit, pisau 4, handphone 67 unit, alat hisap sabu 26 set dan gunting 18 unit.
“Untuk sabu dimusnahkan dengan direbus, pil ekstasi akan diblender, selanjutkan akan dikubur dalam tanah. Ganja dan barang lainnya dibakar dan dibelah dengan mesin gerinda sehingga tida dapat dipergunakan lagi,” kata I Wayan Eka Widya.
Sedangkan untuk kasus korupsi baik yang sudah putus inkrah atau yang masih berproses hukum Kejari Bintan menyebut berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp4 Miliar lebih. Uang Barang bukti kasus Korupsi ini sudah diserahkan dan disetor ke Kasda Pemkab Bintan.(aan)