Kejari Bintan Sita Lahan TPA Tanjunguban, Terus Buru Aset Tersangka

Kasipidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi bersama tim kelurahan dan Babinsa saat melakukan sita lahan TPA Tanjunguban Selatan, Rabu (3/8/2022)
banner 120x600

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus melakukan langkah hukum untuk melimpahkan proses hukum kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Tanjunguban Selatan. Pada Rabu (3/8/2022), pihak Kejari melakukan sita aset lahan TPA tersebut.

Fajrian Yustiardi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan memimpin peletakan sita di lahan TPA. Bersama Tim Pidsus, pihak kelurahan dan Babinsa, sita aset dilakukan dengan memasang plang sita.

Dikatakan Fajrian, sita aset tersebut dilakukan usai pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyetujui permohonan sita yang diajukan oleh Kejari Bintan.

“Kami lakukan sita aset lahan ini sebagai upaya proses hukum terhadap kasus korupsi tersebut. Dengan sita aset ini, maka langkah hukum dari 3 pihak pemegang SHM (Sertipikat Hak Milik) belum dapat dilakukan hingga proses putusan pengadilan,” jelasnya.

Ia mengatakan, nantinya kelanjutan terhadap lahan tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Apakah akan diserahkan kepada pemegang SHM tertua atau para pihak diharusnya menempuh proses hukum untuk menentukan pemilik haknya.

“Sejauh ini untuk barang bukti belum ada penambahan, masih sama seperti rilis kemarin. Namun tidak menutup kemungkinan ditemukan yang baru,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai perburuan aset para tersangka. Fajrian menjelaskan akan mengejar aset para tersangka yang diduga kuat hasil dari perbuatan korupsi atau didapat setelah melakukan tindak pidana korupsi.

“Lagi kami kejar, termasuk beberapa aset yang pantau (rumah dan kendaraan) yang diduga hasil korupsi,” ungkapnya.(kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *