Beranda Kepri Bintan Kementerian PPPA Apresiasi RP3 Di Kawasan Industri Lobam, Ajak Lebih Cegah Kekerasan...

Kementerian PPPA Apresiasi RP3 Di Kawasan Industri Lobam, Ajak Lebih Cegah Kekerasan Di Lingkungan Kerja

611
0
Aresi Arminuksmono, Aupa Samake, Aditya Laksamana dan peserta lainnya dalam kunjungan dan Workshop Kementerian PPPA di Kawasan BIE Lobam, Bintan, Selasa (25/10/2022)

BINTAN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI mengapresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) yang ada di Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) Lobam yang hingga kini siap siaga untuk menerima aduan dari pekerja.

RP3 yang dibangun sejak 2019 dibawah naungan Kementerian PPPA RI ini hingga kini belum ada aduan terkait kekerasan terhadap dalam lingkungan kerja. Hal ini menunjukkan jika fungsi pencegahan di RP3 melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan kerja berjalan maksimal.

Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA RI Aresi Arminuksmono saat berkunjung dan menggelar workshop di Ruang Auditorium PT BIIE Kawasan Industri Lobam, Selasa (25/10/2022).

Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Tempat Kerja ini merupakan kerjasama antara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan TPPO Kementerian PPPA dengan PT BIIE dan sejumlah perusahaan yang ada di Kawasan Bintan Industrial Estate Lobam, Bintan

Selain Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA RI Aresi Arminuksmono, dalam workshop tersebut juga hadir GM PT BIIE Aditya Laksamana, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bintan Aupa Samake, Kepala Disnaker Bintan Ii Santo diwakili Sekretaris Dinas Erlelawati, UPTD PPA Bintan, Relawan RP3, Serikat pekerja (Bipartit) dan seluruh Perwakilan Tenan Kawasan PT BIE.

Aresi Arminuksmono, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan TPPO Kementerian PPPA RI, menerangkan jika ada 6 wilayah industri di Indonesia yang menyediakan RP3. Salah satunya adalah PT BIIE di Kawasan Industri Lobam Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

Dikatakannya, keberadaaan RP3 sangat penting bagi pekerja perempuan dalam mengadukan kekerasan dalam lingkungan kerja dan mendapatkan perlakuan hak sebagai perermpuan.

“Sampai saat ini bahkan masih banyak perusahaan yang belum mengetahui bagaimana persoalan pencegahan dan penanganan tentang kekerasan dan pelecehan seksual pekerja. Nah dengan workshop ini akan lebih jelas pemahaman manajemen perusahaan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja,” terangnya.

Ia mengharapkan, ketika para pekerja dan perusahaan memahami dan berani melaporkan kekerasan atau pelecehan seksual ke RP3, maka penanganan akan lebih cepat dan juga perlindungan hukum. Perlindungan hukum untuk pekerja di Indonesia salah satunya adalah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang isinya mencakup banyak pasal mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan. Kemudian juga disahkan UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan aturan tersebut, tidak hanya dapat menjerat pelaku individual pelecehan seksual tapi korporasi.

“Tidak hanya pelaku personal saja, korporasi yang membuka ruang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual serta membiarka, maka dapat ditindak dan dikenakan sanksi paling rendah Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar. Kemudian izin operasionalnya dapat dicabut,” terangnya.

Sementara itu, Aditya Laksamana, General Manager PT Bintan Inti Industrial Estate (GM PT BIIE) dalam sambutannya menegaskan jika pihaknya memiliki komitmen tinggi menyediakan layanan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui penyediaan fasilitas RP3 di wilayahnya. RP3 di wilayah BIE merupakan satu dari 6 RP3 yang ada di Indonesia dan diresmikan langsung oleh Menteri PPPA RI pada 2019 lalu.

“Dalam kawasan kami saat ini 17 perusahaan multinasional dan nasional yang beroperasi dengan total pekerja mencapai 6.195 orang. Meliputi 2.561 orang karyawan laki-laki dan karyawan perempuan sebanyak 2.872 orang. Secara persentase total pekerja perempuan disini sudah lebih dari 50%. Maka keberadaan RP3 ini menjadi sangat penting untuk meminimalkan upaya kekerasan terhadap pekerja perempuan dan sebagai tempat perlindungan bagi mereka,” kata Aditya

Ia juga mengharapkan, Dinas DP3AP2KB Propinsi maupun Kabupaten, serta Kementrian PPA bisa bersama-sama mengupayakan keberadaan dan keterfungsian RP3 sejalan dengan Undang-undang Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang, penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan. Untuk RP3 selama ini belum banyak berjalan karena pandemi yang membuat terbatas dalam hal tatap muka. Namun secara sosialisasi dengan berbagai media, keberadaan RP3 terus digencarkan.
Maka diharapkan dengan kunjungan Kementerian PPPA RI dapat menjadi langkah baru untuk memaksimalkan kehadiran RP3 ini untuk kedepannya.

“Selama berdiri, RP3 belum menerima aduan kekerasan, artinya selama 3 tahun tidak ada kekerasan terhadap pekerja perempuan di sini, kami tentunya sangat bersyukur. Dengan ini semoga pencegahan kekerasan dalam lingkungan kerja akan terus terlaksana dan memberikan ketenangan dalam bekerja dan juga kemajuan dalam kinerja perusahaan,” jelasnya.

Masih dalam sambutan di kesempatan yang sama, Aupa Samake Kepala Dinas DP3AP2KB Bintan juga menegaskan jika perempuan memiliki hak yang harus dihormati. Perlindungan perempuan bahkan dituangkan dalam berbagai aturan mulai dari UUD 1945, UU dan juga Perda.

Pemkab Bintan, katanya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan hak perempuan dari tindak kekerasan.

“Dalam Pasal 5 diatur bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah melalui instansi di bidang pemberdayaan perempuan. Untuk mengurangi dan mencegah diskriminasi terhadap pekerja perempuan diperlukan kolaborasi dengan semua pihak,” terangnya.

Tahun ini UPTD PPA Bintan akan dibentuk, ini merupakan perpanjangan dari P2TP2A Kepri. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi sosial, bantuan hukum, rujukan pemulangan dan reintegrasi sosial.(aan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here