Kepala Desa Wajib Tertib Administrasi Dalam Pengelolaan Anggaran

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan pidatonya
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemda KKA) bersama Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Republika Indonesia dan Tenaga Ahli Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau laksanakan Kegiatan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa se-KKA, kegiatan tersebut terlaksana di Aula Kantor Bupati Lantai lll Pasir Peti.

Dalam kata sambutannya Abdul Haris, SH menyampaikan, diminta kepada seluruh kepala desa agar dapat tertib administrasi dan patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku selama mengelola keuangan desa. Hal itu disampaikan ketika adanya acara bersama Kepala Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Republika Indonesia beserta tim.

“Kepada seluruh kepala desa hari ini akan mendapatkan pemaparan tentang administrasi tentang desa, desa adalah ujung tombak dalam membantu pemerintahan kebupaten dalam mengembangkan di suatu daerah,” kata Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas, kemarin.

Kata dia, dalam pelaksanaan dan pengawasan anggaran desa telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan, lalu ikuti juklak dan juknisnya dalam pengelolaan anggaran desa.

“Jika terjadi kecurangan dan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka hal itu pasti ada pertanggung jawabannya,” sampai dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PPPAPMD) Kepulauan Anambas, Ody Karyadi mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut yakni agar kepala desa dan perangkat desa memahami akan pentingnya pengawasan administrasi sebagai modal tugas dan fungsi dalam meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Saya berharap semua peserta dapat mengikuti dengan baik. Pemaparan ini dinilai penting untuk pengetahuan bagi seluruh kepala desa serta perangkatnya,” tukasnya. (Kadeni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *