Komisi I DPRD Anambas Dukung Pembentukan Dinas Damkar

Komisi I saat melaksanakan Kunjungan Kerjanya (foto istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas melalui Komisi I dukung pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Ini diakui merujuk dari PP nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman dan Nomenklatur Dinas Damkar serta Penyelamatan Kabupaten atau Kota.

“Ini sebagai antisipasi kita pada dampak kebakaran, sehingga bisa dipersiapkan secara matang serta bisa meminimalisir kebakaran di Kepulauan Anambas. Sehingga kita mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Anambas, Yusli YS, Senin (8/3/2021).

Yusli mengakui, bahwa Pemerintah Kepulauan Anambas telah mengajukan perubahan draft Ranperda tentang susunan perangkat daerah yang tertuang pada Perda nomor 7 tahun 2016.

“Komisi I DPRD Anambas mendukungan secara penuh pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kami berharap agar tugas dan fungsi Damkar lebih maksimal serta bisa mengakomodir kondisi daerah,” jelasnya.

Yusli menyinggung, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Ranperda Perubahan susunan perangkat daerah itu akan mulai dibahas 24 Maret 2021 mendatang.

“Insyaallah akan digelar rapat paripurna penyampaian Ranperda Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah no 7 Tahun 2016 salah satunya membentuk Perangkat daerah baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Pemkab Kepulauan Anambas,” ucap Yusli.

Yusli menyarankan, apabila dinas tersebut telah dibentuk, harus diisi oleh SDM yang mumpuni serta sarana ataupun prasarana pendukung segera diperkuat.

“Kita juga berharap nantinya jika sudah terbentuk dinas, maka unit atau satuan di wilayah kecamatan atau desa lebih dikuatkan dari sisi SDM maupun dukungan sarana dan peralatan sebagai penunjang dengan memperkuat fungsi agar ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dapat terwujud,” ucapnya mengakhiri. (Kdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *