Komisi II Audiensi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Rapat audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi II DPRD Anambas (foto ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Komisi II melaksanakan audiensi terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, kegiatan berlangsung di ruan rapat DPRD lantai II, Kamis (1/4/2021).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi mangatakan, program tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan di tuangkan dalam UU Nomor 40/4 s/d UU Nomor 24 hingga yang terakhir keluar Inpres Nomor 2 Tahun 2021 meliputi pekerja penyelengara negara sektor swasta maupun dinas termasuk pekerja pribadi termasuk non ASN wajib menggunakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk Kabupaten Kepulauan Anambas itu sudah bagus dan baik. Kedepannya akan lebih ditingkatkan lagi dan menjadi program yang di implementasikan,” ungkap Sri Sudarmadi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungpinang kepada ignnews.id, Kamis (1/4/2021).

Ia menambahkan, ketika menjadi peserta secara otomatis akan diprioritas dalam memberi pelayanan, baik itu secara administrasi maupun pelayanan jaminan dan iuran lainnya.

“Kami berharap kepada anggota DPRD Anambas dapat ikut serta dan mendukung program yang BPJS Ketenagakerjaan lakukan dan penguatan di DPRD yang sangat kami butuhkan,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Anambas, Ayub menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendukung penuh dalam prihal ini. DPRD pada prinsipnya menunggu naskah akademik atau draf yang disampaikan oleh pemerintah daerah nantinya.

“Kita akan lakukan pengkajian ulang dan menambahkan sejumlah poin-poin dinilai penting dan bermanfaat bagi masyarakat khusus dalam pelaksanaan sosialisasi,” pungkasnya. (Kadeni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *