BINTAN-ignnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 untuk Dapil III Bintan. Gugatan bernomor 22/G/2024/PTUN.TPI tersebut didaftarkan pada 23 Juli 2024 lalu.
Tiga orang yang menjadi penggugat dalam perkara tersebut Tarmizi, Fera Adriyani dan Muhammad Toha, diketahui Tarmizi dan Muhammad Toha merupakan Anggota DPRD Bintan saat ini dan juga merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 lalu.
Tarmizi yang dikonfirmasi terkait gugatan tersebut membenarkan pihaknya melakukan gugatan terhadap syarat administrasi jumlah kepesertaan perempuan yang menjadi syarat dalam pendaftaran di Pemilu Serentak 2024 lalu.
“Dasar gugatan kami ini karena kami melihat ada pihak yang menggugat masalah ini di Sulawesi sana, pada masalah itu diputus menang, sehingga kami melakukan gugatan ini untuk membatalkan Keputusan KPU Bintan yang tidak konsisten dengan syarat tersebut,” ungkapnya pada Rabu (31/7/2024).
Ia mengatakan, ada partai di Dapil III Bintan yaitu Kecamatan Bintan Timur, yang hanya mendaftarkan 2 caleg perempuan dari total 7 caleg yang didaftarkan. Artinya kata dia, 2 orang perempuan dari total 7 kuota caleg hanya mencapai 28 persen kuota dan kurang dari 30 persen yang dipersyaratkan.
“Saat melakukan pendaftaran (caleg) tersebut kami melalui sekretaris partai diingatkan untuk memenuhi syarat keterwkailan perempuan sebanyak 30 persen, sehingga kami memenuhi syarat tersebut, namun sayangnya ternyata ada partai yang tidak memenuhi jumlah tersebut namun dibiarkan,” sebutnya.
Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihaknya diharapkan dapat menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) yang diterbitkan KPU Bintan Nomor 241 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Bintan 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bintan.
“Kemarin sudah sidang, namun hakim keberatan dan menolak gugatan kami. Kami akan melakukan banding atas keputusan hakim. Mengapa kami akan banding, karena kami menilai yang menjadi objek gugatan kami adalah ketentuan syarat administrasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, bukan sengketa hasil pemilu,” ucapnya.(Aan)