BINTAN-ignnews.id – Ramai isu yang berkembang terkait kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan bernuansa politis jelang Pilkada 2024, ditepis dengan tegas oleh Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan. Menurutnya, kasus tersebut murni tindak pidana murni.
Lucky menjelaskan, kasus pemalsuan surat tanah di atas lahan PT Bintan Properti Indo tersebut dilaporkan sejak Januari 2022 lalu. Ia menjelaskan, pihak perusahaan melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan awalnya, karena ada indikasi adanya bidang tanah yang di klaim pihak lain. Setelah dilaporkan dan diselidiki pihak kepolisian, ditemukan adanya 3 orang yang terlibat dalam pemalsuan surat lahan tersebut.
“Kami melaporkan di Januari 2022, kemudian Polres Bintan selidiki ada tiga nama yaitu H, R dan B yang terlibat. Kemudian ada upaya mediasi dari pihak yang berperkara. Karena itu pada Agustus 2023 kami ajukan permohonan RJ (Restorative Justice), namun untuk memenuhi RJ tersebut, para terlapor tidak memenuhinya,” terangnya, Jumat (4/5/2024) sore melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, upaya pemenuhan RJ tersebut dijanjikan terlapor pada November 2023, kemudian undur lagi hingga awal tahun 2024. Namun saat berusaha dihubungi dan ditemui, terlapor sulit dihubungi dan ditemui.
“Karena kami ajukan RJ, jadi kami mau selesaikan ini dan jika sudah selesai, kami teruskan ke polisi. Namun sayangnya saat kami datang ke Bintan dan menghubungi terlapor, malah pada hilang-hilang mereka. Karena mereka tidak ada itikad baik, jadi kami teruskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, adanya isu politis terkait permasalahan ini dibantah keras oleh Lucky, menurutnya kasus yang sudah bergulir dari tahun 2022 ini jauh sebelum Hasan menjabat Pj Walikota Tanjungpinang. (Aan)