Kuasa Hukum Sah Ahli Waris Sukardi Membantah Kabar Kliennya Laporkan Sejumlah Pihak Ke Polda Kepri

Pengacara sah ahli waris almarhum Sukardi CEO Taihe Group saat berada di Polda Kepri baru-baru ini
banner 120x600

BATAM-ignnews.id – Adanya kabar yang mengatakan bahwa ahli waris almarhum Sukardi yang merupakan CEO Taihe Group di sebuah berita media online yang beredar dibantah dengan tegas oleh Kuasa hukum ahli waris Sukardi yang sah. Kuasa hukum pun memastikan kliennya tidak ada membuat laporan ke Polda Kepri kepada sejumlah pihak.

Miftahudin Awe, Pengcara dari Kantor Pengacara MAU& Rekan mengatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum yang sah dari ahli waris almarhum Sukardi berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 141284/SK-PDT/MAU/2023 dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi.

“Klien kami merupakan istri sah dari almarhum Sukardi semasa hidupnya. Kami tidak mengetahui ahli waris Sukardi yang mana yang membuat laporan ke Polda Kepri,” terang Awe pada wartawan, Senin (29/7/2024).

Awe menjelaskan, Li Qun sebagai bagian dari ahli waris sah almarhum Sukardi berdasarkan dokumen berupa Surat Pelaporan Nikah Luar Negeri, Nomor B 411/472/XI/2023, tanggal 24 November 2023. Dokumen lainnya adalah Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 12/Pdt.P/2024/PN Btm, tanggal 22 Januari 2024 dan Akta Keterangan Hak Waris Nomor: 10/Ket-HW/Not-XM/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Xanramaya, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Tanjungpinang.

Awe sangat menyayangkan, dalam berita mengenai ahli waris almarhum Sukardi yang melapor ke Polda Kepri itu, tidak disebutkan siapa nama ahli waris dan kuasa hukumnya terkait laporan tersebut.

“Sehingga kami merasa perlu untuk menyampaikan ke publik bahwa kami sebagai kuasa hukum ahli waris Sukardi yang sah hingga saat ini tidak pernah membuat laporan ke Kepolisian,” kata Awe.

Awe juga mengatakan pihaknya akan segera menyurati Polda Kepri perihal pemberitahuan sebagai kuasa hukum dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah almarhum Sukardi.

“Melalui surat itu juga kami memberitahukan bawa apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Sukardi untuk melakukan tindakan hukum berupa pelaporan atau tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan klien kami agar mengonfirmasikan ke kami sebagai kuasa hukum sebelum dilayani,” katanya.

Berdasarkan Akta Kematian Nomor 2101-KM-04102023-0001 tanggal 4 Oktober 2023, Sukardi disebut meninggal dunia pada tanggal 27 September 2023.

Almarhum Sukardi merupakan CEO dari TH Group Limited yang berdomisili di Batu Licin, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Dikutip dari taihegp.com, Sukardi memulai usaha pertamanya di Singapura pada 1980 dan mendirikan EJ Young Group of companies pada tahun 1985 dengan omzet tahunan sebesar S$600 juta, kelompok investasinya meliputi hotel, real estate, konstruksi dan masih banyak lagi.

Pada tahun 1990 Sukardi terpilih sebagai salah satu dari “Sepuluh Pengusaha Muda Berprestasi Terbaik”. Kemudian pada tahun 2000 Sukardi mendirikan Sun City Group holding Limited yang bisnis utamanya adalah mengekspor kayu dan lantai kayu Indonesia ke Cina. Tahun 2008 Sukardi membuka toko utamanya di Shanghai dan diikuti oleh cabang dan waralaba di Beijing, Hangzhou, Kunming hingga Macau.

Namun, sepeninggal Sukardi, beberapa perusahaan di bawah naungan Taihe Group Limited disebut berhenti beraktivitas. Ratusan karyawannya sempat menuntut pembayaran gaji pada Oktober 2023. Hingga pada November 2023 gaji ratusan karyawan akhirnya dibayarkan. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *