Mau Nikah Wajib Gunakan Masker Standar Prokes

Kepala KUA Kecamatan Bintan Timur, Zulfahri
banner 120x600

ignnews.id,Bintan- Demi kebaikan bersama dalam melangsungkan pernikahan di tengah Pandemi Covid-19 harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Timur, Zulfahri menjelaskan tidak akan menikahkan pasangan jika belum mematuhi prokes.

“Sesuai prokes, gunakan masker dan sarung tangan, serta tersedianya tempat untuk mencuci tangan di area acara jika dirumah. Kalau tidak dilengkapi, dari pihak KUA tidak akan kami nikahkan,” tegasnya di ruang kantor, Jumat, (11/5/2021).

Ia menambahkan sejak tahun 2020 lalu tidak ditemukan penurunan terkait pasangan yang ingin menikah. Diketahui sebanyak 350 pasangan yang mengajukan pernikahan di KUA Bintim.

“Ya sampai saat ini angka tersebut sih masih normal, sampai saat ini belum ada pembatasan kuota pernikahan untuk mendaftar. Kita tetap membuka untuk orang melakukan hajatan, hanya saja saya tekankan harus patuh prokes,” imbuhnya.

Usai bulan ini ternyata dibulan Juli nanti sudah ada 25 pasangan yang mendaftar untuk melangsungkan pernikahan di KUA. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *