Mengemudi Kendaraan Bermotor Wajib Miliki SIM

Kasat Lantas Polres Anambas, Boston Butar-butar saat ditemui ignnews.id
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kepulauan Anambas, AKP Boston Butarbutar tegaskan, pengendara roda dua dan roda empat wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Polres Anambas siap melayani pengurusan SIM dengan cepat dan transparan.

“Kelengkapan surat ketika berkendara suatu keharusan seperti yang diamanatkan dalam Undang – undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281,” ungkap Boston Butarbutar, Kamis (18/2/2021).

Boston menerangkan, sejak Polres Anambas melayani pembuatan SIM Februari 2020 lalu, sudah 1.500 SIM yang diterbitkan. Adapun syarat yang dibutuhkan ketika pembuatan SIM yaitu surat kesehatan, KTP dan mengikuti ujian teori dan praktek.

“Persyaratan ini bukan hanya untuk Anambas namun di berlakukan untuk seluruh Indonesia, namun bagi yang mau perpanjang SIM, harus melaporkan sebelum masa aktif 5 tahunya berakhir,” tegasnya.

Lebih lanjut Boston mengungkapkan, dimasa pandemi, Penerbitan SIM tetap berjalan seperti mana biasanya. Namun tetap mengutamakan protokol kesehatam untuk memutus mata rantai penyebaran covid.

“Pembuatan SIM, sekarang ini jauh berkurang dimasa pandemi ini tidak seperti tahun lalu,” jelasnya. (Rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *