Napi Kabur Dari Rutan Tanjungpinang, Ditangkap Polres Bintan Di Toapaya

Napi Rutan kelas II Tanjungpinang yang diamankan
banner 120x600

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap seorang narapidana (napi) yang Kabur dari Rutan Tanjungpinang pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 lalu. Napi berinisial IB tersebut diamankan di sebuha rumah di Desa Toapaya Asri Kilometer 24, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan pada Senin (14/11/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan jika pihaknya telah mendapatkan informasi pelarian napi tersebut dari pihak Rutan Kelas IIA Tanjungpinang yang menyebarkan infomasi terkait kejadian tersebut.

“Personil kami siap siaga atas laporan dari pihak rutan. Hal ini karena kemungkinan pelarian napi tersebut di wilayah Pulau Bintan, Kabupaten Bintan salah satunya,” terang Tidar, Selasa (15/11/2022) kemarin.

Penangkapan tersebut tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang diduga narapidana yang melarikan diri dari Rutan Tanjungpinang sedang berada di salah satu tempat di Toapaya. Berdasasarkan informasi tersebut anggota Polres Bintan merespon cepat dengan mendatangi lokasi.

“Personil kami mendapatkan informasi saat hujan deras terjadi di wilayah Toapaya. Lantas langsung kami kejar agar napi tersebut tidak kabur dari persembunyiannya. Kemudian kami temukan yang bersangkutan dan kami tangkap untuk dibawa Kembali ke Rutan Kelas IIA Tanjungpinang,” terang Tidar. (aan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *