Nekat Jual Produk Kadaluarsa, Dinkes Anambas Sita 25 Item Pangan di Pasar Tarempa

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kamis (12/3/2026), petugas mendapati sejumlah pedagang masih nekat memajang produk tidak layak konsumsi tersebut di etalase toko.F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Anambas – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan puluhan produk pangan kadaluarsa yang masih beredar luas di Pasar Tarempa, Kecamatan Siantan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kamis (12/3/2026), petugas mendapati sejumlah pedagang masih nekat memajang produk tidak layak konsumsi tersebut di etalase toko.

​Tim menyisir satu per satu lapak dan kios untuk memastikan keamanan konsumsi masyarakat. Hasilnya, petugas mengidentifikasi berbagai jenis produk yang masa berlakunya telah habis namun tetap dijual berdampingan dengan produk baru.

​Staf Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo, mengungkapkan bahwa total terdapat 25 item produk pangan yang berhasil diamankan dari peredaran.

​”Ada 25 item produk pangan yang kami amankan karena masih dipajang atau dijual meski sudah memasuki masa expired. Jenisnya beragam, mulai dari susu, vitamin, makanan ringan, sarden, hingga mi instan,” ujar Sofiani.

Pemusnahan di Tempat dan Sanksi Hukum

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas. Sebagian besar produk dimusnahkan di lokasi dengan persetujuan pemilik toko, sementara sebagian lainnya dipisahkan untuk proses retur ke distributor asal di Tanjungpinang.

​Sofiani menegaskan bahwa tindakan menjual barang kadaluarsa bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat, termasuk risiko keracunan.

​”Pelaku usaha yang memperdagangkan produk tidak layak konsumsi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sanksinya tidak main-main, bisa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

Imbauan bagi Pedagang dan Masyarakat

Dinkes Anambas meminta para pelaku usaha untuk lebih teliti melakukan pengecekan berkala terhadap stok barang mereka. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli.

​”Kami meminta pedagang lebih bertanggung jawab, dan bagi masyarakat, pastikan selalu memeriksa tanggal kadaluarsa pada kemasan sebelum bertransaksi,” pungkas Sofiani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *