Wakapolres Natuna Kompol M. Rudi Prasetyo dalam konferensi persnya
Ignnews.id, Natuna – Polres Natuna telah berhasil menangkap seorang oknum pegawai sekretariat DPRD Natuna berinisial Z di kostnya yang berada di kelurahan ranai, Rabu (24/7/ 2024) lalu.
Pria 35 tahun itu ditangkap polisi karena dilaporkan oleh seorang warga berinisial M atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi BP 5821 ND.
Wakapolres Natuna Kompol M. Rudi Prasetyo dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan polisi (LP) nomor 40 tanggal 24 juli 2024 lalu. Saat ditangkap tersangka bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan.
“Jadi tersangka ini, kita tangkap pada hari yang sama dengan masuknya laporan polisi. Untuk lebih jelasnya mengenai kronologis, barang bukti dan lain sebagainya akan dijelaskan oleh Pak Kasatreskrim,” kata Kompol Rudi seraya mempersilahkan. Di Mapolres Natuna, Kamis (8/8/2024).
Kasatreskrim Polres Natuna AKP Apridony menjelaskan, peristiwa ini diawali dengan problem keuangan yang sedang dialami pelaku.
Yang mana pada saat itu Z sedang memerlukan sejumlah uang untuk membayar sewa kos-kosan dan untuk memenuhi hasrat perjudiannya.
Kemudian ia mendapatkan ide untuk menyelesaikan persoalan keuangannya dengan cara merental kendaraan lalu digadaikan. Pada saat itu ia berhasil menggadaikan kendaraan yang disewa dengan harga 1,5 juta.
“Nah, dari hasil gadai duit yang 1,5 juta itu, satu jutanya dibayarkan untuk kost, dan lima ratus ribu dipergunakan bermain judi slot,” jelas AKP Apri.
Setelah itu, dia kembali merental kendaraan roda dua dengan merek Yamaha N-Max dan kemudian digadaikan kembali untuk menembus kendaraan roda dua merek Beat karena pemilik kendaraan sudah menanyakan keberadaan motornya.
“N-Max ini juga digadai tersangka seharga 1,5 juta untuk membayar motor beat dan bermain judi,” imbuhnya.
Namun demikian AKP Apri mengaku, perkara yang ditanganinya hanya sebatas perkara yang menyangkut dengan kendaraan roda dua merek N-Max BP 8521 ND.
“Karena LP yang kita terima hanya motor N-Max, dan itu saja yang ada barang buktinya. Sebetulnya menurut pengakuan tersangka sudah banyak motor yang disewa dan digadaikan,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan UU KUHP pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Berkas perkara ini sudah kita sudah antar kekejaksaan. Mudah-mudahan hasil penyelidikan kejaksaan sesuai dengan berkas yang kita antar, sehingga tidak P19,” ujarnya.
AKP Apri juga mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai terjerumus dalam lingkaran judi online yang sedang marak sekarang ini karena dapat berdampak buruk. Laporan (Hardiansyah).