Ops… Kasus Korupsi TPA Belum Selesai, JPU Ajukan Banding Terhadap 3 Terdakwa

Susana sidang perkara korupsi TPA di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu, foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Kasus Korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara belum selesai atau inkrah. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Fajrian Yustiardi, Kasi Pidsus Kejari Bintan mengatakan jika pihaknya sudah menyatakan banding saat masa putusan baru berjalan selama sepekan. Dengan demikian maka kasus tersebut tetap lanjut ke tahap pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Kepri.

“Minggu lalu saya sudah nyatakan banding. Untuk berkasnya (banding) ke PT (Pengadilan Tinggi) belum di monitor,” jawabnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara yang dikonfirmasi mengenai banding tersebut. I Wayan juge membenarkan langkah banding atas kasus TPA tersebut.

Sebelumnya, sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara di tingkat Pengadilan Negeri telah diputus hakim. Tiga terdakwa yakni Herry Wahyu mantan Kepala Dinas Perkim Bintan, Ari Syafdiansyah dan Supriatna alias Ujang dinyatakan bersalah terbukti melakukan perbuatan korupsi.

Ketiga terdakwa yang mengakibatkan Pemkab Bintan merugi sebesar Rp 2,44 miliar itu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu dan Majelis Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif.

Hakim yang membaca putusan, menyatakan terdakwa sesuai tuntutan primair jaksa penuntut umum, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Kemudian juga, majelis hakim menyatakan jika pembuatan surat yang dilakukan oleh Ari Syafdiansyah tidak sesuai dengan aturan peralihan hak dan hanya berdasar surat kuasa semata, sehingga proses tersebut adalah cacat hukum. Hakim juga menyatakan jika lokasi dan luas tanah lahan TPA berbeda dengan surat Tebas tahun 1981 atas nama Sapri Bin Supri yang menjadi dasar tiga sporadik seluas 6 hektare.

Dalam putusan, terdakwa Herry Wahyu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, terdakwa Herry Wahyu juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 4 bulan. Selain tuntutan pokok, terdakwa Herry Wahyu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 5 tahun.

Kemudian, untuk terdakwa Ari Syafdiansyah dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ditambah hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp990 juta. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Untuk Ari Syafdiansyah juga mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, kemudian uang pengganti senilai Rp 1.440.000.000 dikurangi dengan hasil penyitaan BB uang sebesar Rp 62.500.000,- sehingga menjadi Rp 1.377.500.000, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 9 tahun.

Selanjutnya, untuk terdakwa Supriatna alias Ujang selaku penerima ganti rugi lahan, dihukum dengan pidana penjara selama 5 Tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain hukuman Pokok, Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti Rp 1,03 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun kurungan.

Sama dengan terdakwa lainnya Supriatna alias Ujang juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan. Namun untuk Uang Pengganti, terdakwa yang dituntut membayar sebesar Rp900 juta, divonis menjadi Rp 1,03 miliar namun dengan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 7 tahun penjara dalam tuntutan, menjadi 2 tahun dalam vonis.

Selain membacakan lamanya pidana dan denda serta uang pengganti, Majelis Hakim juga memutuskan Sertipikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkab Bintan dikembalikan ke BPN Bintan. Kemudian juga Sporadik nomor 9 10 dan 11 dikembalikan ke Kelurahan Tanjunguban Selatan untuk dibatalkan. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *