Pekerja Pengikat Ompreng MBG Ditangkap Polisi, Eh Ternyata Maling Motor

Kapolsek Bintan Utara APK Jul Ilham
banner 120x600

TANJUNGUBAN – ignnews.id – Her (24) Warga Kelurahan Teluksasah Kecamatan Seri Kuala Lobam yang berprofesi sebagai pekerja pengikat ompreng MBG di salah satu SPPG di Tanjunguban ditangkap polisi pada Jumat (30/10/2026) lalu. Bukan karena bekerja di MBG, tapi Her melakukan pencurian sepeda motor.

Tidak sendirian, Her ditangkap bersama S (18) alias Pacul warga Tanjungpermai, keduanya merupakan pelaku pencurian yang dilakukan pada 30 Agustus 2026 di Pelabuhan Kota Segara Tanjunguban dan pada 1 Oktober melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Perumahan LDII Kelurahan Tanjungpermai Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara setelah korban melakukan laporan kepada polisi. Dari laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang dua kendaraan tersebut.

“Dari dua laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengarah ke pelaku. Pelaku saat itu menawarkan sepeda motor yang dijual dengan harga tak wajar tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, alias bodong,” jelasnya, Senin (2/11/2026) siang.

Awal mula penangkapan, pelaku Her yang lebih dulu diamankan dan pengembangan kemudian pelaku S juga turut ditangkap. Pada penangkapan tersebut juga turut diamankan 3 kendaraan sepeda motor. 2 merupakan kendaraan hasil curian dan 1 merupakan kendaraan pelaku untuk berkeliling mencari target.

“Satu unit kendaraan Yamaha Mio yang merupakan kendaraan yang dipergunakan untuk mencuri. Kemudian ada satu unit Yamaha MX King BP 4453 OD yang dicuri di Perumahan LDII, kendaraan ini sudah di cat hitam dari sebelumnya berwarna biru,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, ada sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BP 6637 MB yang dicuri di Pelabuhan Kota Segara. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku sudah merubah plat nomor kendaraan hasil curian agar tidak mudah terlacak.

“Modusnya pelaku mengincar sepeda motor korban yang terparkir, kemudian motor didorong dengan kendaraan korban dengan sistem stut atau dorong kaki, sehingga tak ada suara, Pelaku juga melintasi sejumlah jalan yang minim penerangan dan juga CCTV agar tak terlacak polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 467 Ayat 1 huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *