BINTAN-ignnews.id – Lima warga pemilik lahan di Jalan Langsat, RT 001 RW 001 Desa Sbong Lagoi Kecamatan Teluksebong melakukan keberatan dan komplain terkait lahannya yang disebut terindikasi tumpang tindih dengan lahan milik PT Buana Mega Wisata (BMW).
Indikasi tumpang tindih tersebut diketahui setelah pemilik lahan akan mengurus surat alas hak di Kantor Desa Sebong Lagoi guna mengecek kembali lahan tersebut.
Zulkifli, perwakilan pemilik tanah mengatakan, pihaknya terkejut ada indikasi tumpang tindih dengan PT BMW sebagaimana disebut oleh pihak desa. Dirinya bahkan meminta adanya diskusi bersama dan para pihak menunjukkan bukti kepemilikan untuk diadu mana yang benar dan sah.
“Kami sudah surati desa dan minggu lalu turun mengecek lokasi, ternyata berdasarkan informasi pihak desa, ada klaim secara lisan dari PT BMW beberapa waktu lalu, terutama terkait pembangunan fasilitas jalan dari BP Kawasan Bintan,” sebutnya, Selasa (3/12/2025) kemarin.
Ia menambahkan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya berharap pihak desa dapat memanggil pihak PT BMW untuk menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah.
“Karena informasi pihak desa, PT BMW kerap mengklaim lahan, namun saat diminta menunjukkan suratnya malah tidak mau. Ini kan macam ijazah Jokowi saja, katanya asli tapi tidak berani ditunjukkan. Padahal secara hukum harusnya pemilik lahan menunjukkan suratnya saat ada indikasi tumpang tindih, bila tidak mau menunjukkan, maka mereka sendiri mengabaikan haknya, jika ada,” sebutnya.
Sementara itu, Syamsul, Pj Kepala Desa Sebong Lagoi membenarkan adanya indikasi tumpang tindih lahan tersebut. Namun ia juga menyayangkan sikap PT BMW yang belum pernah menunjukkan kepemilikan lahannya.
“Beberapa waktu lalu di lokasi yang sama juga akan dibangun jalan raya dari BP Kawasan Bintan, tapi tertunda karena ada klaim PT BMW. Saat itu ada pihak Haji La Suma dan PT BMW mengklaim lokasi yang sama,” terangnya.
Ia mengatakan, terkait adanya indikasi tumpang tindih lahan warga dengan PT BMW, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk mengklarifikasi lahannya dan juga surat menyurat sebagai dasar kepemilikan.
“Harus menunjukkan dasar kepemilikan, surat tanah itu. Jadi jelas bagaiman langkah yang harus ditempuh,” tambahnya.(Aan)













