BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus mengusung semangat anti korupsi dalam seleksi calon Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Suskes (BIS) yang kini tengah berjalan tahapannya. Tak hanya PT BIS saja, di BUMD lain Pemkab Bintan Bintan juga mengusung semangat yang sama dan meminta pejabat BUMD tersebut tertib aturan.
Ronny Kartika, Sekretaris Daerah Bintan mengatakan jika pihaknya menyaratkan salah satu kriteria pejabat BUMD baik direktur maupun komisaris untuk mempunyai integritas dalam menjabat. Termasuk wajib menandatangani pakta integritas sejak awal menjabat.
“Itu salah satu kriteria yang harus ada, kami semangat mendukung semangat anti korupsi agar BUMD kita maju dan memberikan PAD bagi daerah,” katanya baru-baru ini.
Saat ditanya mengenai pejabat BUMD di Bintan yang tidak tertib melaporkan LHKPN nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronny menegaskan hal itu wajib dilakukan dan akan ada sanksi jika pejabat yang bersangkutan tidak melapor.
Berdasarkan penelusuran terhadap Direksi dan Komisaris BUMD Bintan PT BIS, hanya ditemukan LHKPN data komisaris saja yang tercatat pada Laman KPK RI. Hafizar yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan sekaligus Komisaris PT BIS pada 31 Desember 2022, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 1.250.262.460,- dimana saat itu ia baru menjabat sebagai Dewan Komisaris PT BIS (Perseroda).
Sedangkan, untuk data Direktur PT BIS yang sebelumnya dijabat oleh Susilawati, tidak ditemukan data pelaporan LHKPN atas nama tersebut. Begitu juga saat penelusuran data Direktur PT BIS sebelumnya yaitu Risalasih, juga tidak ditemukan data LHKPN, begitu juga nama Azirwan yang saat itu menjadi komisaris di PT BIS mendampingi Risalasih, tidak ditemukan data LHKPN.
Sementara itu, untuk data LHKPN pejabat BUMD Bintan lainnya yaitu Perumda BPR Bintan (PD BPR Bintan) juga didapati data yang minim. Radhiah yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bintan hanya didapati LHKPN nya pada tahun 2009 yang dilaporkan secara periodik. Pada saat itu ia melaporkan kekayaannya sebesar Rp 1.815.200.473,-. Kemudian tidak ditemukan data lain LHKPN di Laman KPK hingga 2023.
Kemudian, tercatat LHKPN Direktur Utama Perumda Bintan atas nama Radhiah pada 31 Januari 2023. Pada data LHKPN tersebut, tercatat harta kekayaannya sebesar Rp 5.751.758.636,- dengan jenis laporan Khusus Awal Menjabat. Padahal Radhiah tercatat menjabat sebagai Direktur Utama BUMD (BPR Bintan) tersebut selama hampir 15 tahun atau 3 periode jabatan.
Sementara itu, Siti Harlisah, Direktur Perumda Bintan yang telah menjabat hampir 15 tahun di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 data LHKPN yang tercatat di Laman situs tersebut. Ia hanya tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 30 Januari 2023 dengan jenis laporan khusus awal menjabat sebesar Rp 3.089.581.185,-.
Untuk data Komisaris Perumda BPR Bintan atas nama Johnson Pasaribu juga tidak ditemukan adanya pelaporan LHKPN atas nama tersebut dan juga jabatannya sebagai komisaris.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditujukan kepada direksi BUMD dan Komisaris atau dewan Komisaris BUMD. Pada SE tersebut mewajibkan wajib (BUMD) LHKPN melaporkan harta kekayaannya secara periodik (setiap tahun) secara online melalui Laman LHKPN KPK RI.
Kemudian pada SE tersebut meminta setiap media informasi di lingkungan BUMD sebagai sarana atau saluran untuk menyebarluaskan pengumuman LHKPN pejabatnya.
Pada SE tersebut juga menerangkan waktu penyampaian LHKPN secara periodik dilakukan mulai 31 Desember hingga 31 Maret setiap tahunnya. Untuk kepatuhan dalam kewajiban LHKPN juga sebagai salah satu pertimbangan dalam pengusulan, mutasi atau promosi jabatan hingga sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan. (Redaksi).