Pemkab Bintan Mangkir Bayar Ganti Rugi Lahan LPTQ Dan Ponpes Di Ceruk Ijuk Senilai Rp 11 Miliar

Kantor Pemerintah Kabupaten Bintan di Bintan Buyu, foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mangkir dari pembayaran kewajiban ganti rugi lahan dan sarana Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di Ceruk Ijuk dan biaya-lain-lain (Pondok Pesantren Madani Unggulan Kabupaten Bintan) kepada Iskak Iskandar selaku pemilik lahan dan sarana.

Padahal, kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11 miliar lebih, telah disepakati Pemkab Bintan bersama Iskak Iskandar melalui kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 16 November 2022.

Mulanya, Iskak Iskandar bersama penasihat hukumnya Rekno Duha SH mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemkab Bintan tertanggal 19 Oktober 2022. Setelah mendaftarkan gugatan, kemudian dilakukan tahap persidangan dengan melakukan mediasi.

Dalam gugatannya, Iskak Iskandar menggugat dua aset yaitu lahan dan aset LPTQ dan Ponpes Madani dengan nilai Rp 12 miliar. Kemudian ganti kerugian immaterill terhadap Gedung Kaca Puri di Tanjungpinang yang dikuasai Pemkab Bintan selama 17 tahun. Dalam tuntutan tersebut, Iskak selaku Penggugat mengajukan ganti kerugian sebesar Rp 42,9 miliar, sehingga total nilai tuntutan sebesar Rp 54,9 miliar.

Saat itu, mediasi yang dijalankan kedua belah pihak berhasil dilaksanakan dan pihak Pemkab Bintan sepakat membayar sejumlah nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat.

Dari penelusuran awak media ini, diketahui jika Iskak Iskandar dan Pemkab Bintan berhasil damai dalam mediasi pengadilan melalui surat kesepakatan perdamaian tanggal 9 November 2022 yang disahkan putusan perdamaian Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 16 November 2022.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Pemkab Bintan berjanji akan membayar ganti kerugian kepada Iskak Iskandar melalui dua termin pembayaran pada APBD Bintan 2024 dan 2025.

“Awalnya ganti kerugian sebesar Rp 11 miliar lebih diminta dibayarkan di APBD 2023, tapi katanya APBD 2023 sudah diketok, jadi ditunda untuk dibayarkan 2 kali pada APBD 2024 dan 2025,” ungkap sumber.

Untuk pembayaran ganti kerugian tersebut, sumber menjawab belum dilakukan Pemkab Bintan karena ada kendala dari Kejaksaan Negeri Bintan.

Sementara itu, Fausi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dikonfirmasi membenarkan terkait kasus tersebut sedang dimohonkan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk dilakukan eksekusi.

“Berdasarkan info panitera benar adanya perdamaian tersebut, akan tetapi perdamaian tersebut tidak bisa dilaksanakan kerena terbentur dengan pendapat kejaksaan sehingga kesepakatan tidak bisa dilaksanakan, sehingga Pemohon tetap bermohon untuk dilaksanakan eksekusi,” jawabnya melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, untuk selanjutnya, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Ketua Pengadilan karena sepenuhnya merupakan kewenangan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terpisah, Hatriah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan yang dikonfirmasi terkait permasalahan aset tersebut belum merespon pesan yang disampaikan awak media ini. Begitu juga Ronny Kartika, Sekda Kabupaten Bintan belum menjawab pesan yang dikirimkan.

Sementara itu, awak media masih berusaha untuk menghubungi pihak Penggugat untuk mendapatkan konfirmasi terkait kasus tersebut.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *