Pemkab Natuna Mengantisipasi Penyisipan Perjudian Daring Agar Tidak Meluas

Sekda Natuna Boy Wijanarko saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Asistensi penanganan insiden siber penyisipan perjudian daring
banner 120x600
Sekda Natuna Boy Wijanarko saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Asistensi penanganan insiden siber penyisipan perjudian daring

Ignnews.id, Natuna – Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengambil langkah cepat mengantisipasi dengan mengadakan sosialisasi hasil asistensi penanganan insiden siber penyisipan perjudian daring.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko saat membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah mengetahui cara mengantisipasi bahaya platform judi online yang telah menyisipkan ke setiap situs resmi pemerintahan.

Kita berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada stakeholder untuk bisa mengantisipasi agar situs resmi yang ada bisa terhindar dari platform judi online,” harap Boy Wijanarko usai membuka kegiatan itu. Rabu (14/8/2024).

Dikatakannya, penyisipan perjudian daring ini jelas sangat mengganggu sekali dengan mengubah tampilan situs pemerintah menjadi sarana promosi judi online. Metode tersebut dikenal dengan istilah deface, mengubah tampang asli situs tertentu sesuai dengan maksud dan tujuan si peretas tadi.

“Kita ingin saling berkolaborasi bersama dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online ini. Karena ini sudah menjadi salah satu ancaman baru yang dikhawatirkan merusak generasi bangsa. Hampir semua kalangan di lapisan masyarakat tertarik bermain judi slot versi online,” pungkasnya.

Sementara Sandiman Ahli Muda Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Arif Fachru Rozi pada pemaparannya menjelaskan, berdasarkan web defacement perjudian daring merupakan serangan terhadap website yang mengganti konten website dengan konten perjudian daring yang perlu diwaspadai.

“Terdapat empat belas situs website kabupaten Natuna yang terdampak penyisipan situs judi online,” ungkap Arif.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2019 bahwa Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *