Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Kasus Korupsi TPA Minta Kliennya Dibebaskan

ParaPenasehat Hukum tiga terdakwa kasus Korupsi TPA Tanjunguban Selatan saat membacakan nota pembelaan di PN Tanjungpinang, Kamis (12/1/2023) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGPINANG – Penasehat Hukum (PH) dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan pidana penjara dan juga mengganti uang pengganti.

Demikian dalam persidangan pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (12/1/2023) sore kemarin.

Dimulai dari Sudirman Situmeang selaku PH dari terdakwa Supriatna. Ia menyampaikan dalam nota pembelaan jika kliennya yang merupakan petani yang tidak dapat membaca menulis itu bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Selaku pihak pemilik tanah, PH Supriatna menjelaskan jika kliennya tetap merasa memiliki lahan seluas 20 hektare sesuai dengan yang diberikan oleh almarhum ayahnya yaitu Sapri.

“Kami selaku penasehat hukum meminta yang mulia majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari tuntutan pidana penjara, membebaskan dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp 900 juta sebagaimana dituntut oleh JPU,” terang Sudriman dalam kesimpulan pembelaan.

Berbeda dengan penasehat hukumnya, Supriatna yang dimintai tanggapan oleh majelis hakim terhadap pembelaan tersebut meminta maaf kepada majelis hakim atas perbuatannya. Namun ia meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa sembari menangis.

Kemudian PH terdakwa Ari Syafdiansyah, HMS dan Rekan membacakan nota pembelaan. Dalam nota tersebut HMS dan rekan juga meminta hal yang sama seperti terdakwa Supriatna. PH Ari meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa berupa pidana penjara dan juga uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

Menurut PH Ari, permasalahan lahan TPA yang dianggap bersengketa seharusnya terlebih dahulu dibuktikan secara perdata mengenai hak kepemilikannya, setelah itu barulah dapat dilakukan proses pidana.

Hal yang sama juga disampaikan oleh PH Herry Wahyu yaitu Sabri Hamri. Ia mengatakan jika kliennya dinilai tidak terbukti dalam fakta persidangan selaku pelaku tindak pidana korupsi. Ia juga menyampaikan jika dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Disampaikannya, jika kliennya selaku Pengguna Anggaran (PA) hanya menjalankan tugas sesuai dengan hasil kerja PPTK dan PPKom yang merupakan pengendali dan pihak yang melakukan persiapan dalam pengadaan lahan TPA.

Ia juga mengatakan adanya ketidaksesuaian fakta persidangan antara saksi Deni Irman Susilo selaku PPTK, Bayu Wicaksono selaku PPKom dan juga Henrio Karyadi selaku Kabag Agraria Pemkab Bintan. Sehingga patut diduga keterlibatan PPTK dan PPKom dalam perkara tersebut statusnya tidak hanya sebagai saksi.

Ia juga menegaskan jika dalam fakta persidangan kliennya tidak menerima uang dalam pembebasan lahan tersebut. Kliennya hanya melakukan peminjaman uang Ari Syafdiansyah dan sudah dikembalikan kepada sebesar Rp 65 juta kepada yang bersangkutan dan Rp 35 juta dikembalikan dalam pemeriksaan perkara tersebut. Ia juga menegaskan fakta persidangan yang menyatakan jika kliennya dan Ari Syafdiansyah tidak pernah bertemu, baik saat persiapan maupun proses pembebasan lahan tersebut.

Usai PH membacakan nota pembelaan, Terdakwa Herry Wahtu juga menyampaikan pembelaan yang meminta majelis hakim membebaskannya. Dalam pembelaan tersebut Herry Wahyu juga melampirkan sejumlah bukti.

Atas Pembelaan ketiga terdakwa tersebut, JPU Eka Putra Kristian Waruwu menyampaikan akan menyampaikan tanggapannya secara tertulis pada persidangan Rabu mendatang.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *