BINTAN-ignnews.id – Permasalahan ruislag atau tukar guling antara Pemkab Bintan dengan pengusaha Tanjungpinang Iskak Iskandar sudah 20 tahun bergulir, namun pemerintah dinilai Zalim tidak membayar ganti rugi maupun melaksanakan penyerahan aset yang disepakati.
Demikian disampaikan oleh Rekno Duha,S.H Pengacara Iskak Iskandar menjawab pemberitaan awak media ini. Rekno yang dihubungi awak media ini menjelaskan, selama 20 tahun ini kliennya mengalami kerugian yang sangat besar.
Ia menjelaskan, awal mula proses tukar menukar antara kliennya dan Pemkab Bintan pada tahun 2004 silam. Dimana saat itu melalui PT Kharisma Joinpura dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau, Iskak Iskandar yang merupakan direktur perusahaan melakukan perjanjian tukar menukar lahan dan bangunan.
Saat itu, jelasnya, PT Kharisma Joinpura meminta Gedung Kaca Puri di Tanjungpinang yang merupakan aset Pemkab Kepulauan Riau (sekarang Pemkab Bintan). sebagai kesepakatan tukar menukar, PT Kharisma akan membangun dua unit gedung di Bintan tepatnya di Kecamatan Gunungkijang.
“Awalnya klien kami dibebankan membangun dua unit bangunan di Bintan dengan nilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2004. Kemudian karena kondisi lokasi tanah yang akan dibangun tidak memungkinkan dan rawan akan longsor dan pergeseran tanah, maka melalui addendum perjanjian, lokasi lahan dipindah ke tempat yang layak bangun,” jelasnya.
Mulanya, ada dua bangunan yaitu Gedung Serba Guna dam Gedung wanita yang akan dibangun dengan nilai Rp 2,7 miliar. Namun dalam addendum, pihak perusahaan diminta berganti membangun 7 item bangunan LPTQ dengan nilai Rp 4 miliar.
“Saat itu kedua belah pihak sepakat dan telah dilakukan addendum dengan juga diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum. Semua jelas adanya dan langsung ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Riau Ansar Ahmad,” terangnya.
Setelah selesai dibangun pada tahun 2006, pihak perusahaan menagih perjanjian kepada Pemkab Kepulauan Riau untuk menyerahkan Gedung Kaca Puri sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian.
“Namun hingga saat ini pemerintah enggan menyerahkan, bahkan upaya hukum sempat dilakukan oleh perusahaan di tahun 2017 dan 2020, namun saya tidak mengetahui pasti hasilnya. Namun pada tahun 2022 perusahaan memberikan kuasa kepada saya melayangkan gugatan, hasilnya kesepakatan damai dan langsung ditandatangani oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan,” jelasnya.
Setelah menjadi putusan di Pengadilan dan layaknya menjadi undang-undang bagi para pihak, Pemkab Bintan malah tidak melakukan pembayaran meski aset LPTQ atau Ponpes Ceruk Ijuk sudah diserahkan ke Pemkab Bintan. Padahal jelas arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 11 miliar sebagaimana yang sudah disepakati dalam persidangan.
“Dalam perjanjian damai, jelas Pemkab Bintan akan membayar ganti rugi LPTQ Ceruk Ijuk pada APBD 2024 dan 2025, namun tidak melakukan pembayaran ke klien kami. Uang tersebut dikatakan sudah tersedia di APBD dan tinggal bayar, namun dialokasikan kemana saya tidak pernah diberikan bukti oleh Pemkab Bintan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, setelah pihaknya melakukan Aannmaning ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada akhir 2025 kemarin, dengan tujuan untuk melakukan eksekusi, namun pihak Pemkab Bintan baru memuncul LO (legal opinion) dari Kejari Bintan untuk tidak membayar ganti rugi tersebut.
“Ini kan aneh, mengapa pada tahun 2022 saat gugatan kami masuk ke pengadilan dan berproses, mengapa Pemkab Bintan tidak meminta pendampingan kejaksaan, namun saat harus membayar kewajibannya malah keluar surat dari kejaksaan,” herannya.
Ia menambahkan, bila disebut ada indikasi korupsi, maka kejaksaan harus memeriksa perkara ini dari awal, termasuk memanggil dan memeriksa kepala daerah yang menandatangani perjanjian dan perdamaian tersebut.
“Ya silahkan saja diperiksa kalau memang ada kemungkinan korupsi. Jika mau melaksanakan upaya hukum yang sudah inkrach ini juga silahkan, kami sangat siap,”ungkapnya.
Ia juga menyampaikan jika atas permasalahan ini sangat merugikan kliennya karena harus menanggung pokok hutang dan bunganya yang masih dibayar Rp 10 juta perbulan. Jika dihitung pokok hutangnya dengan bunga bank, maka sudah belasan miliar rupiah kerugian kliennya.
“Sementara itu dapat dilihat keuntungan Pemkab Bintan yang masih memiliki Gedung Kaca Puri dan mungkin sudah banyak menerima pendapatan retribusi setiap tahunnya sejak 20 tahun silam. Sementara klien kami Gedung Kaca Puri tak dapat, malah gedung LPTQ pun tidak dibayar meski sudah diserahkan,” pungkasnya.(Aan)













