Penjual Dan Pembeli Chip Aplikasi Higgs Domino Di Tanjunguban Ditangkap Polisi

banner 120x600

BINTAN – Polres Bintan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap penjual dan pembeli chip digital aplikasi Higgs Domino atau biasa dikenal dengan permainan scater.  Penangkapan tersebut dilakukan karena aplikasi tersebut dinilai sebagai permainan judi online.

Penangkapan yang dilakukan di Jalan Indunsuri Raya, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara pada Rabu (31/8/2022) petang ini mengamankan dua orang yakni Bd (37) dan Asg (18).

Bd bertindak selaku penjual chip dan juga membeli atau menampung chip dari para pemain scater yang memenangkan banyak chip. Sementara Asg merupakan pemain aplikasi yang membeli chip serta menjual jika memenangkan chip.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa pihak Satreskrim Polres Bintan telah mengamanakan 2 orang pelaku yang diduga melakukan perjudian melalui Aplikasi Higgs Domino.

“Untuk Bd ini menjual 1 miliar chip atau biasa disebut 1 Billion dengan patokan harga sebesar Rp 65.000. Sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60.000,” terangnya, Jumat (2/9/2022)

Dari pengakuan tersangka saudara Bd sebagai penampung dan penjual chip, mendapatkan penghasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150.000,- sampai Rp 200.000,- sehingga keuntungan saudara Bd perbulannya berkisar Rp 4.500.000,- sampai Rp 6.000.000,-.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dan 2 unit handphone diamanakan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan pasa 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *