Perketat Pengawasan Pelayanan Permohonan Paspor, Imigrasi Tanjunguban Cegah PMI Non Prosedural

Erwin Haryadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban
banner 120x600

BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban senantiasa meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan pelayanan permohonan paspor di wilayah kerjanya. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang tidak sesuai aturan atau non prosedural.

Pengawasan setiap permohonan paspor ini juga bertujuan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) ketika akan berpergian keluar negeri. Dengan berpergian keluar negeri yang memenuhi syarat, maka meminimalisir pelanggaran atau sanksi yang akan dihadapi WNI di luar negeri.

Erwin Haryadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban mengatakan, pihaknya selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Imigrasi di wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan terus melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian.

Dijelaskannya, wilayah kerjanya yang meliputi Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluksebong yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia cukup berpotensi terjadi pelanggaran keimigrasian. Apalagi baru-baru ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menutup sementara pengiriman PMI ke Malaysia.

“Pencegahan kami lakukan untuk PMI Non Prosedural adalah dengan memperketat pengawasan terhadap permohonan paspor. Per semester pertama tahun 2022, sudah ada 3 pemohon paspor yang kami tunda atau tangguhkan karena terindikasi akan menjadi PMI non prosedural,” ungkapnya, Selasa (26/7/2022).

Erwin juga menerangkan, untuk persyaratan permohonan paspor tidak ada perubahan dan sama se Indonesia, yaitu dengan melampirkan e-KTP yang masih berlaku, kemudian kartu keluarga, akta kelahiran atau perkawinan atau ijazah atau surat baptis dan untuk permohonan perpanjangan paspor cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama.

“Untuk kemudahan pembuatan paspor juga terus dilakukan inovasi dengan berbagai aplikasi, mulai dari pendaftaran secara online serta layanan pembuatan paspor secara kolektif yang akan dilakukan pelayanan jemput bola. Jadi banyak kemudahan pelayanan yang kami lakukan, tentunya semua sesuai dengan syarat dan aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan juga, dalam pelayanan pembuatan paspor pastinya personil pelayanan sudah dibekali kemampuan yang mumpuni dalam menganalisis setiap data pemohon yang masuk.

“Nah dalam wawancara permohonan paspor, personil kami akan menggali keterangan penggunaan paspor, jika ada indikasi akan dipergunakan untuk PMI non prosedural pastinya akan ditunda sampai pemohon dapat membuktikan dan meyakinan kami untuk menerbitkan paspor tersebut,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, selain melaksanakan aturan dan kebijakan dari kementerian selaku atasannya, pihak imigrasi juga senantiasa bersinergi dengan kementerian lainnya. Misalnya seperti Kemenaker RI terkait pengiriman PMI.

“Apalagi kan saat ini Kemenaker sedang menyetop pengiriman PMI ke Malaysia. Penyetopan itu dilakukan untuk memberikan perlindungan PMI di Malaysia karena adanya kebijakan tertentu yang dianggap merugikan perlindungan PMI. Nah Nawaitu kami dalam pelayanan paspor ini juga sama, untuk melindungi WNI di luar negeri,” tambahnya. (kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *