Pilkada Anambas Desember 2020, Apakah Tertunda?

Ketua KPU Anambas, Jupri Budi, SE
banner 120x600

Ignnews.id,ANAMBAS-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Jupri Budi mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan SK nomor 258 KPU RI tanggal 14 Juni yang mencabut SK penundaan dan melanjutkan tahapan Pilkada yang tertunda.

“Insallah tidak tertunda lagi, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang pemilihan secara serentak. Pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020,”kata Jupri Budi selaku Ketua KPU Anambas, Senin (15/6/2020).

Ia menyampaikan, bahwa terdapat empat tahapan yang tertunda akibat covid 19 antara lain yakni, pelantikan PPS, pengaktifan PPK, Verifikasi Faktual untuk calon perseorangan dan pemuktahiran data pemilih.

“Hari ini dilakukan pelantikan PPS untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,”ujar dia.

Tambah dia, terhitung 15 Juni tahapan Pilkada berlanjut, namun demikian jika ada informasi dari Gugus tugas covid 19, ini bisa saja berubah.

“Kita pada RDP Mendagri, DPR RI, KPU RI dan Bawaslu dan DKPP yang menetapkan,hari dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020″paparnya.

Lanjutnya, pihaknya tentu patuhi aturan dan sesuai regulasi dilakukan pelaksanaan Pilkada serentak harus gas poll melaksanakan tahapan yang sudah tertunda.

“Kami KPU Anambas siap laksanakan Pilkada asal ada regulasi, dan kami siap laksanakan dengan kondisi tetap mentaati standar protokol kesehatan pencegahan covid 19,”terang dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *