Polhut Resmi Laporkan Pengrusakan Patok TPU Bintan Utara Ke Polisi

banner 120x600
TANJUNGUBAN – Pihak Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP IV Tanjungpinang Bintan resmi melaporkan perusakan 3 patok Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjunguban Utara ke Polsek Bintan Utara pada Senin (5/9/2022) siang.

Laporan yang diwakilkan oleh Sopian, salah seorang personil polhut didampingi pihak kelurahan dan juga forum RT/RW Kelurahan Tanjunguban Utara.

Kepada awak media, Sopian menjelaskan jika laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polsek Bintan Utara dan akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak KPHP IV Tanjungpinang Bintan dan juga BPKH Kepri.

“Polisi rencananya akan memediasi dulu pimpinan kami dengan warga yang menggarap lahan hutan lindung,” sebutnya.

Ia mengatakan, laporan polisi ini dilakukan karena dinilai perusakan patok lahan TPU tersebut merupakan tindak pidana. Apalagi menguasai lahan hutan lindung tanpa izin atau prosedur juga merupakan tindak pidana.

“Langkah kami ini dilakukan agar laha TPU ini dapat segera rampung administrasinya dan dipergunakan untuk pemakaman yang kini sudah kritis di Bintan Utara,” katanya.

Sementara itu, Junaidi, salah seorang Ketua RW dan juga panitia pembentukan TPU tersebut mengatakan jika pihaknya menyayangkan aksi perusakan patok lahan TPU. Menurutnya, lahan TPU tersebut sudah diusulkan sesuai mekanisme yang ada.

“Awalnya lahan TPU diusulkan seluas 5 hektare. Kemudian direvisi menjadi 4,47 hektare dan kini yang disetujui 4,13 hektare. Ini merupakan lahan hutan lindung, yaitu lahan milik negara,” katanya.

Ia menegaskan, surat tela’ah kehutanan yang dipegang warga bukan merupakan izin maupun rekomendasi apalagi kepemilikan hak. Sehingga dipastikan penggarapan tersebut tidak sesuai prosedur.

“Kami tentu mau lahan TPU ini segera dipergunakan, karena lahan TPU Kamboja sudah ditutup 3 bulan lalu. Ini membuat jika ada warga yang meninggal dunia dimakamkan di TPU Kecamatan Seri Kuala Lobam atau numpang disana,” jelasnya.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *