Polisi Ciduk 53 PMI Dugaan Ilegal Diwilayah Bintan

Saat diberi pengarahan terhadap PMI di kantor Polres Bintan (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Bintan-Kepolisian Resor (Polres) Bintan amankan 53 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal di Pelabuhan Sungai Gentong, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin, (28/06/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

53 PMI tersebut antaranya 41 merupakan PMI yang bekerja di Kapal Ikan Asing (KIA) penangkap ikan cumi berbendera China Grup perusahaan Fu Yuan Yu.

12 PMI ilegal ini dari Kota Lombok berangkat menggunakan pesawat transit surabaya kemudian turun di Batam, melanjutkan perjalanan menggunakan taxi dari Bandara ke pelabuhan kapal Roro Punggur Batam. PMI ini dijemput lagi dan diantar ke pelabuhan gentong (tidak resmi).

Terkuaknya pengakuan PMI yang hendak berangkat ke Malaysia ini mereka mengaku membayar sebesar Rp 5.000.000 s/d Rp 6.000.000 perorang.

Sangat disayangkan Speedboat dan tekong tidak ditemukan di lokasi atau melarikan diri, sehingga Polres Bintan masih proses pencarian oleh penyidik.

Sebelum dilakukan pemeriksaan sebanyak 51 PMI dilakukan swab Rapid Test Antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dan hasilnya semua didapatkan negatif lalu penyidik akan melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, untuk PMI yang melakukan pemberangkatan keluar negeri maupun kembali masuk ke Indonesia harus melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena lewat jalur resmi kan sudah ada Satgas khusus penanganan PMI, sehingga masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatannya, dan dilakukan swab maupun karantina sehingga para PMI tidak terpapar covid,” jelas Kapolres, Rabu, (30/06/2021).

Ia juga menjelaskan terkait jalur-jalur tidak resmi, khususnya di Bintan, tetap akan ditingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi Kepolisian dan akan diproses sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.

“Pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar, sesuai UU Perlindungan PMI,” tegasnya.

Ia menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui jalur gelap adanya PMI Ilegal agar dapat menghubungi call center 110 Polres Bintan atau Bhabinkamtibmas diwilayah tersebut.(Pyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *