BINTAN – Satreskrim Polres Bintan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pelantar Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, pada tindak pidana Penyalahgunaan BBM subsidi Nonprosedural tersebut, sejumlah barang bukti dan satu orang turut diamankan.
“Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial T (51). Pelaku membeli solar dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali dengan Rp 320 ribu per jerigennya. Diketahui BBM tersebut adalah minyak subsidi,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka katanya, diketahui aktivitas jual beli solar subsidi tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2023.
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, pelaku lain masih diburu, kemudian pihak yang terlibat lainnya akan ditindak juga,” ujarnya.
Dari tangan tersangka saat ini polisi mengamankan 1 unit mobil Isuzu Panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB. Kemudian juga 9 buah jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.
Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
Marganda juga mengimbau kepada pengusaha maupun masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan negara maupun masyarakat lainnya.(aan)