Beranda Kepri Bintan Polres Bintan Dan Bea Cukai Musnahkan Sabu Kualitas Kelas Wahid Jaringan Batam-NTB

Polres Bintan Dan Bea Cukai Musnahkan Sabu Kualitas Kelas Wahid Jaringan Batam-NTB

396
0
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana saat memasukan sabu ke dalam rebusan air panas di Mapolres Bintan, Rabu (27/9/2023) foto oleh Aan

BINTAN – Polres Bintan dan personil Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (27/9/2023) di Halaman Mapolres Bintan. Pada pemusnahan sabu tersebut juga hadir perwakilan PN Tanjungpinang dan Kejari Bintan serta pengacara tersangka.

Pemusnahan sabu seberat 934,35 gram atau hampir 1 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus terhadap dua tersangka narkotika berinisial AR dan RA yang merupakan warga berKTP Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bahwa keberhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berkat kerjasama antara Bea Cukai dengan Polri.

“Awal pengungkapan adanya barang bawaan tersangka yang terdeksi pada mesin X-Ray di Terminal Sei Kolak Pelabuhan Pelni Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Jumat (15/9/2023). Setelah petugas Bea Cukai menemukan barang yang mencurigakan selanjutnya petugas Bea Cukai memberitahukan kepada personel Polri yang bertugas pada pintu masuk pelabuhan, selanjutnya personel Polri menghubungi personel Satres Narkoba Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan.

Ia menjelaskan, personel Bea Cukai dan Polri mengamankan barang yang mencurigakan tersebut bersama dengan tersangka berinisial AR. Kemudian tersangka dibawa ke dalam ruangan pemeriksaan dan dilakukan tes terhadap barang bawaannya, dari hasil pemeriksaan dari dalam tas milik tersangka AR ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan dari keterangan tersangka AR bahwa di dalam Kapal juga ada rekannya yang berinisial RA (39) juga berasal dari Nusa Tenggara Barat.

“Tersangka RA ditangkap di dalam kapal oleh Petugas Bea Cukai pelabuhan bersama-sama dengan petugas kepolisian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh saudara W (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian dan akan mendapatkan upah berupa uang.

Dalam menjalankan aksinya sebagai kurir sabu, AR dijanjikan upah sebanyak Rp 20 juta hingga sampai NTB, kemudian RA dijanjikan upah Rp 30 Juta.

Dari kedua tersangka tersebut diamankan 6 bungkusan atau paket dengan berat hampir 1 kilogram. Kemudian sebagian sabu disishkan untuk proses persidangan dan sisanya dimusnahkan dengan cara direbus.

Dari keterangan polisi, sabu-sabu jaringan Batam-NTB yang melintas melalui Bintan itu tergolong dalam kualitas bagus atau kelas wahid, dipastikan harganya cukup mahal.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.(Aan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here