BINTAN-ignnews.id – Terkatung-katungnya kasus dugaan pemalsuan surat tanah atau kejahatan pertanahan yang melibatkan Hasan cs di Kejari Bintan menjadi tanda tanya masyarakat terkait masalah tersebut. Hal ini karena Polres Bintan banyak menangani kasus kejahatan pertanahan dan tidak ada satupun yang lepas atau bebas di pengadilan.
Saat tahun 2021, bahkan ada 3 kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang diproses Satreskrim Polres Bintan. Ada sebanyak 13 orang yang ditahan dan disidangkan dengan perkara kejahatan pertanahan yang berbeda, yaitu 1 perkara di Kelurahan Tanjungpermai Kecamatan Seri Kuala Lobam dan 2 perkara di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Telukbintan.
Tidak tanggung-tanggung, dua kepala desa, seorang lurah dan notaris juga dibawa ke pengadilan dan dinyatakan bersalah. Dalam 3 perkara tersebut 13 tersangka divonis penjara dengan masa tahanan yang beragam.
Kemudian, pada tahun 2022 lalu, Polres Bintan bersama Polda Kepri juga menggulung 19 tersangka pada perkara dugaan pemalsuan surat di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Telukbintan. Pada kasus tersebut juga semua tersangka dinyatakan bersalah di putusan pengadilan.
Lantas, pada kasus dugaan pemalsuan surat tanah Hasan cs, Kejari Bintan masih mengembalikan berkas pemalsuan surat tanah tersebut yang juga melibatkan oknum eks lurah dan eks camat.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian masyarakat Bintan, dimana reputasi Polres Bintan yang berhasil menuntaskan kasus kejahatan pertanahan, kini seolah terkatung-katung di tangan jaksa.
“Awalnya kasus Hasan cs ini kan disebut sarat unsur politik, namun ternyata Polres Bintan hingga Polda Kepri membuka selebar-lebarnya peran ketiga tersangka. Masyarakat pun dapat membaca melalui pemberitaan media yang terbuka soal perkara tersebut, serta menilai secara objektif,” ungkap warga Bintan Wahyu, Rabu (24/7/2024).
Ia mengatakan, perlahan masyarakat menilai Polres Bintan tidak ada unsur politik dalam proses kasus tersebut karena keterbukaan informasi yang luas dan terbuka. Namun kini di Kejari Bintan terkesan tertutup dalam menjelaskan kasus Hasan cs kepada publik.
“Kalau terkesan tertutup, bisa saja ada kesan negatif dari masyarakat. Wajar kan kalau masyarakat curiga atau menduga, misalnya ada dugaan unsur politik di Kejari atau mungkin faktor yang lain, karena ya terkatung-katung hingga masa penahanan penyidikan habis,” tambahnya.
Ia menambahkan, sudah saatnya aparat penegak hukum menindak permasalahan kejahatan pertanahan, saling berkoordinasi dan juga solid. Karena tahun 2023 lalu Kejaksaan Tinggi Kepri dianugerahi Pin Emas Kejagung RI karena berhasil menuntaskan kasus kejahatan pertanahan di Kepri dan Polres Bintan menyumbang 4 perkara tersebut dan tuntas hingga pengadilan.(Aan)