Polres Bintan Tangkap Bandar Dan Pemain Judi Siejie, Sita Uang BB Rp 155 Ribu

Dua pelaku perjudian jenis sie jie yang ditangkap pada Rabu (5/4/2023) foto oleh istimewa
banner 120x600

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan dua orang yang berperan sebagai bandar dan pemain judi jenis sie jie di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan pada Rabu (5/4/2023).

Seorang yang berperan sebagai bandar diamankan di Desa Lancang Kuning dan seorang diduga sebagai pemain diamankan atas pengembangan tersangka pertama.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP MD Ardiyaniki menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial JM (49) tahun dan AW (56) tahun yang kedua merupakan warga Kecamatan Bintan Utara.

Bagian barang bukti (BB) uang dan kertas sie jie yang diamankan polisi, Rabu (5/4/2023) foto istimewa

“Para pelaku berhasil diamankan setelah menerima imformasi dari masyarakat adanya perjudian Jenis Togel / Sie Jie di daerah Desa Lancang Kuning. Selanjutnya Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan didapati pelaku JM yang berperan sebagai bandar kita amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku catatan rekapan Permainan judi jenis sie jie, kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan, uang pembayaran pasangan nomor dan 1 (Satu) Unit Handphone milik JM yang di TKP rumah pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati AW yang sebagai pemasang nomor kepada pelaku MJ,” Pungkasnya.

Ardiyaniki menambahkan, para pelaku ditangkap sebagai upaya dalam menekan dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian yang mana hal itu merupakan salah satu tujuan dari operasi kepolisian yang sedang berjalan yaitu Operasi Pekat Seligi 2023, diharapkan upaya yang telah dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan.

“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kepada mayarakat juga diimbau, apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera mungkin melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan. Ia juga menegaskan akan menindak tegas oknum kepolisian yang membekingi judi. (aan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *